Sambas, TVNewsOne.com– Panitia Pembentukan Kabupaten Sambas Pesisir ( PPKSP) melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Senin, (19/1/2026) di Ruang Aula Sidang DPRD Sambas.
Setelah melakukan RDPU, panitia Pembentukan Kabupaten Sambas Pesisir (PPKSP) secara resmi menyerahkan dokumen hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas.
Penyerahaan Dokumen sebagai bagian dari tahapan penting dalam proses pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Sambas Pesisir.
Dokumen Daerah Otonomi Baru ( DOB), Kabupaten Sambas Pesisir ( KSP)diterima langsung oleh Ketua DPRD Sambas, H. Abubakar, Dokumen tersebut merupakan bagian dari kelengkapan administratif yang didalamnya berisikan hasil Musdesus dari 33 desa yang menjadi wilayah calon Kabupaten Sambas Pesisir, surat undangan Musdesus, daftar hadir Musdesus dari 33 desa, notulensi rapat musdesus, berita acara Musdesus, keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 33 desa, persetujuan bersama antara BPD dan Kepala Desa dari 33 desa, serta deklarasi dukungan yang ditandatangani oleh 5 camat, 33 kepala desa, 33 BPD, serta tokoh-tokoh masyarakat.

Ketua Kabupaten Sambas Pesisir (KSP) Percepatan, Rahmadi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh Kepala Desa, BPD, serta pengurus KSP yang telah bekerja keras menyelesaikan tahapan pertama di tingkat kabupaten.
Dan berharap proses paripurna dapat segera dilaksanakan sehingga tahapan selanjutnya menuju pembentukan Kabupaten Sambas Pesisir dapat segera terwujud, tentunya optimisme tinggi untuk terwujudnya pemekaran Kabupaten Sambas Pesisir. Ia menyebutkan bahwa setelah penantian selama lebih dari 23 tahun, momen penyerahan dokumen ini menjadi bagian sejarah penting bagi masyarakat Sambas Pesisir.
Apalagi Kabupaten Sambas Pesisir sangat layak dimekarkan karena wilayah ini berhadapan langsung dengan Laut China Selatan, berbatasan dengan Sarawak, Malaysia. Pemekaran ini merupakan bagian penting untuk mengurangi kesenjangan sosial, menekan praktik perdagangan manusia, serta mengatasi peredaran narkotika yang semakin meresahkan di wilayah perbatasan, tegas Rahmadi.
Lanjut Rahmadi, dirinya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu mendukung percepatan pemekaran Kabupaten Sambas Pesisir dan berharap Pemerintah Pusat memberikan perhatian khusus terhadap Daerah perbatasan. Pemekaran tentunya akan mendorong percepatan pembangunan dan mengurangi ketimpangan antar wilayah, tegas Rahmadi.
Wakil Ketua DPRD Sambas dari Fraksi PDI Perjuangan, Ferdinan Syolihin, menyampaikan bahwa proses percepatan pembentukan daerah Otonomi baru Kabupaten Sambas Pesisir sejauh ini berjalan dengan lancar.
Lanjut Ferdinan, ia menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Sambas pada prinsipnya sepakat untuk memberikan dukungan, dengan catatan seluruh kelengkapan administrasi harus dipenuhi sesuai regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dan, Alhamdulillah proses perjalanan pembentukan Kabupaten Sambas Pesisir berjalan lancar. DPRD Sambas sepakat memberikan dukungan, tentunya Panitia harus melengkapi seluruh persyaratan administrasi sesuai regulasi.
Ditempat yang sama, Wakil Ketua I DPRD Sambas, Lerry Kurniawan Figo dari Fraksi Nasdem, menyampaikan bahwa tahapan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Sambas Pesisir telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan hasil rapat dengar pendapat yang dilaksanakan, ia menilai seluruh persyaratan awal telah terpenuhi.
Dan dokumen yang diserahkan hari ini tentu akan melalui proses analisis dan pengkajian oleh dinas terkait, setelah itu Komisi I DPRD akan melakukan rapat kerja mitra. Apabila kajian administratif, geografis, kewilayahan, dan teknis telah terpenuhi, maka DPRD Sambas akan segera melaksanakan rapat paripurna kesepakatan bersama antara Bupati dan DPRD, tegasLerry Kurniawan Figo.
Bahwa Bupati Sambas telah memberikan respons positif dan saat ini tinggal menunggu penjadwalan dari Badan Musyawarah DPRD untuk menetapkan waktu pelaksanaan rapat paripurna tersebut, dan dalam waktu dekat akan segera di agendakan Paripurna.
Lanjut Lerry Kurniawan Figo, Terkait moratorium pemekaran Daerah, bahwa moratorium tidak berarti proses pemekaran berhenti sepenuhnya, progres dan persiapan tetap dapat dilakukan sehingga ketika moratorium dicabut, seluruh Dokumen telah siap untuk diusulkan ke pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri, ungkap Figo.
Dari hasil konsultasi dengan Dirjen Otonomi Daerah, Rancangan Peraturan Pemerintah tentang penataan grand design Daerah yang merupakan turunan dari Undang- Undang 23 Tahun 2014, insa’allah tahun ini akan ditandatangani Presiden, Dan dengan terbitnya PP tersebut, diharapkan moratorium pemekaran wilayah dapat segera dicabut dan target DPRD Sambas saat ini adalah memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat. Proses sudah jelas dan tinggal menunggu Paripurna kesepakatan bersama. Rencananya, rapat paripurna tersebut akan diagendakan pada 26 Januari 2026.
Ketua Komisi I DPRD Sambas dari Partai Gerindra, Anwari menyampaikan, memberikan dukungan penuh terhadap percepatan pembentukan Kabupaten Sambas Pesisir ( KSP). Dirinya menegaskan bahwa seluruh tahapan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Dokumen diserahkan akan dikaji oleh dinas terkait, setelah dilakukan kajian administratif, geografis, kewilayahan, dan teknis dinyatakan terpenuhi, DPRD akan segera melaksanakan rapat paripurna kesepakatan bersama antara Bupati dan DPRD, ungkapnya.
Lanjut Anwari, bahwa kajian Akademis menjadi salah satu aspek penting dalam pemekaran wilayah. Kajian tersebut bertujuan memastikan bahwa Kabupaten induk dan Kabupaten hasil pemekaran, termasuk Kabupaten Sambas Pesisir dan Sambas Utara, memenuhi persyaratan dan layak secara akademis maupun administratif untuk dimekarkan, jelasnya, tutupnya.
( DA)











