Breaking News
Bumi Lawang Kuari Berduka Anggota DPRD Meninggal Dunia Akibat Laka Lantas Kapolres Sekadau Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat 28 Personel Bintara Prajurit Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Asah Profesionalisme, Gelar Latihan Menembak Senjata Ringan Semester I TA 2026 Sanggau, Tvnewsone.id. – Dalam rangka memelihara dan meningkatkan kemampuan dasar keprajuritan, Kodim 1204/Sanggau-Sekadau menggelar Latihan Menembak Senjata Ringan (Latbak Jatri) Semester I Tahun Anggaran 2026 di Lapangan Tembak Areal Sabang Merah, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Selasa (30/6/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 07.00 WIB tersebut dihadiri oleh Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono, S.I.K., M.Si., Kasdim 1204/Sanggau-Sekadau Mayor Arm. Duloh, Danki A Brimob Ipda Playanus Hengky, Pasi Ops Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Kapten Inf. A.A. Siregar, Pasi Pers Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Kapten Inf. Yudi Santoso, para Danramil jajaran Kodim 1204/Sanggau-Sekadau, personel Koramil 01 hingga Koramil 22, serta personel pendukung Kodim 1204/Sanggau-Sekadau. Latihan menembak merupakan program pembinaan latihan yang dilaksanakan secara berkala sebagai upaya meningkatkan profesionalisme prajurit. Selain mengasah keterampilan menembak, kegiatan ini juga bertujuan membina disiplin, ketelitian, dan kesiapan prajurit dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok satuan. Materi latihan meliputi menembak menggunakan tiga sikap, yaitu sikap tiarap, duduk, dan berdiri pada jarak 100 meter. Setiap prajurit melaksanakan penembakan sebanyak 10 butir amunisi pada masing-masing sikap sesuai prosedur latihan yang telah ditetapkan. Selama pelaksanaan latihan, seluruh peserta mengikuti setiap tahapan dengan disiplin dan tetap mengedepankan faktor keamanan sesuai standar operasional yang berlaku, sehingga kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar. Kegiatan Latbak Jatri Semester I TA 2026 berakhir pada pukul 15.30 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Diharapkan melalui latihan ini kemampuan menembak prajurit Kodim 1204/Sanggau-Sekadau semakin meningkat sehingga senantiasa siap melaksanakan setiap tugas yang diemban demi mendukung tugas pokok TNI AD di Wilayah.(Bom) ( Sumber Pendim 1204/Sanggau-Sekadau) Bumitama Bangun dan Dorong Ekosistem Pendidikan Yang Berkualitas. Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Gelar Upacara Penutupan Pelatihan KKRI Gelombang V , Wujud Nyata Bentuk Generasi Muda Berjiwa Nasionalisme
PASANG IKLAN Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp
PASANG IKLAN Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp

Dugaan Anggota DPRD Sambas terseret dalam Pusaran Sawit dalam Hutan Lindung 

Oplus_131072
Pasang Iklan Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp

Sambas, TVNewsOne.com- Dugaan pembabatan Hutan Lindung untuk penanaman kelapa sawit diDusun Dare Nandung, Desa Sempalai Sebedang, Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas,(15/01/2025)

Kasus ini berkembang menjadi sorotan serius publik karena menyeret nama seorang anggota DPRD Kabupaten Sambas berinisial JN, sehingga memunculkan dugaan konflik kepentingan dalam penegakan hukum.

Masyarakat menilai, keterlibatan pejabat publik dalam dugaan aktivitas di kawasan hutan lindung berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap komitmen perlindungan lingkungan, sekaligus mencederai integritas lembaga legislatif daerah.

“Kalau benar lahan itu berada di kawasan hutan lindung dan yang diduga membuka lahan adalah anggota dewan, ini bukan persoalan biasa. Ini menyangkut konflik kepentingan dan moral pejabat publik,” ujar seorang warga Desa Sempalai Sebedang.

Kepala UPT KPH Kabupaten Sambas, Ponti Wijaya, menyampaikan bahwa pihaknya telah menurunkan tim ke lapangan untuk melakukan pengambilan titik koordinat serta pengumpulan data awal. Data tersebut, kata dia, akan dijadikan bahan tindak lanjut dan diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Kalimantan Barat.

“Data hasil lapangan akan kami serahkan ke Dinas LHK Provinsi Kalimantan Barat. Kami siap mendampingi aparat penegak hukum bila diperlukan,” ujar Ponti Wijaya.

Namun demikian, keterbatasan kewenangan penindakan yang dimiliki KPH dinilai publik tidak boleh menjadi alasan lambannya proses hukum, terlebih ketika dugaan pelanggaran menyeret nama pemegang jabatan politik.

Pernyataan Kepala Dusun Dare Nandung yang mengaku tidak mengetahui bahwa lokasi tersebut termasuk kawasan hutan lindung turut menambah polemik.

Kondisi ini memunculkan dugaan lemahnya sosialisasi batas kawasan hutan, sekaligus membuka ruang terjadinya pelanggaran.

“Saya tidak tahu itu kawasan hutan lindung. Soal JN membuka lahan, memang ada saya dengar, tapi saya tidak tahu persis lokasinya. Yang jelas, JN memang anggota DPRD Kabupaten Sambas,” ujar Kepala Dusun.

Masyarakat menegaskan bahwa ketidaktahuan aparat dusun tidak dapat dijadikan pembenaran atas dugaan pelanggaran hukum, apalagi jika yang diduga terlibat merupakan pejabat publik yang seharusnya memahami regulasi dan memberi contoh kepatuhan hukum.

Publik kini mendesak agar Dinas LHK Provinsi Kalimantan Barat, aparat penegak hukum, serta DPRD Kabupaten Sambas melalui Badan Kehormatan segera turun tangan untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan transparan dan bebas dari intervensi kekuasaan.

“Jabatan tidak boleh menjadi tameng hukum. Kalau pejabat terlibat, sanksinya harus lebih tegas, bukan malah dilindungi,” tegas warga lainnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh tim media, JN menyampaikan bahwa dirinya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut. Ia menyatakan saat ini baru keluar dari rumah sakit dan masih dalam masa pemulihan kesehatan.

“Saya baru keluar dari rumah sakit dan masih dalam pemulihan,” ungkap JN singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi terkait substansi dugaan pembukaan lahan tersebut.

Awak media TVNewsOne.com- akan terus membuka ruang hak jawab kepada semua Pihak serta mengikuti perkembangan kasus ini sebagai bentuk kontrol sosial dan kepentingan publik.

( DA)