Tvnewsone.com, Pontianak — Anggota Komisi V DPR RI, Yuliansyah, bersama Lintas Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Melayu Kalimantan Barat melaporkan sedikitnya tujuh akun media sosial dan media online ke Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar). Laporan tersebut berkaitan dengan pemberitaan dan konten visual yang diduga memviralkan Yuliansyah sebagai tersangka kasus korupsi, lengkap dengan narasi serta gambar yang menampilkan sosok menyerupainya mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol.
Selain Yuliansyah sebagai pelapor utama, laporan juga diajukan oleh sejumlah Ormas yang tergabung dalam Lintas Ormas Melayu Kalbar, di antaranya Laskar Pemuda Melayu (LPM), Bala Komando, Pemuda Pancasila, dan organisasi kemasyarakatan lainnya.
Kuasa hukum Yuliansyah, Daniel Edward Tangkau, menegaskan bahwa kliennya merasa sangat dirugikan atas pemberitaan yang beredar luas di ruang digital. Menurutnya, informasi yang menyebut Yuliansyah terlibat tindak pidana korupsi terkait pengadaan BBM non subsidi navigasi pontianak tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Klien kami hingga saat ini belum pernah diperiksa, belum ditetapkan sebagai tersangka. Namun, sudah muncul pemberitaan yang seolah-olah menjustifikasi bahwa beliau bersalah. Ini sangat disayangkan dan mencederai asas praduga tak bersalah,” ujar Daniel kepada wartawan pada Selasa (6/01).
Daniel juga menyoroti penggunaan gambar yang menampilkan sosok Yuliansyah dengan atribut tahanan. Menurutnya, hal tersebut berpotensi melanggar kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
“Ada pemberitaan yang menampilkan wajah klien kami dengan pakaian tahanan berwarna oranye dan diborgol. Padahal, itu tidak pernah terjadi. Apakah ini melanggar kode etik pers atau tidak, kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menilainya,” katanya.
Ia menambahkan, laporan yang diajukan telah resmi diterima oleh Polda Kalbar. Selanjutnya, pihak pelapor akan menunggu proses hukum yang berjalan serta hasil penyelidikan dari aparat kepolisian.
“Untuk sementara ada sekitar tujuh akun media sosial dan media online yang dilaporkan. Nantinya akan dilihat mana yang memenuhi unsur tindak pidana. Kami percaya penyidik akan bekerja secara profesional,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Lintas Ormas Melayu Kalbar, Mulyadi, menyatakan pihaknya berkomitmen untuk mengawal proses hukum atas laporan tersebut hingga tuntas.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai ke pengadilan. Ini bukan hanya soal individu, tetapi juga menyangkut keadilan dan marwah masyarakat Melayu serta penegakan hukum yang berkeadilan,” tegas Mulyadi pada (6/01).
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut.











