Kejati Kalbar Kembali Buka Kasus Korupsi BBM Non-Subsidi 2020, BPM Siap Kawal hingga Tuntas

Tvnewsone.com,Pontianak – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kembali membuka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi Tahun Anggaran 2020 pada Distrik Navigasi Kelas III Pontianak.

Keseriusan penanganan perkara tersebut dibuktikan dengan penggeledahan Kantor Distrik Navigasi Kelas III Pontianak yang beralamat di Jalan Khatulistiwa Nomor 149, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, pada Senin, 29 Desember 2025. Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik Kejati Kalbar dalam rangka pendalaman penyidikan dugaan penyimpangan pengadaan BBM non-subsidi.

Menanggapi perkembangan tersebut, Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat menyatakan siap mengawal proses hukum kasus yang diduga melibatkan aktor-aktor besar.

“Dalam bentuk apa pun, korupsi adalah musuh rakyat dan negara,” tegas Ketua Umum BPM Kalbar, Gusti Eddy.

Ia menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejati Kalbar yang telah melakukan penggeledahan. Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu.

“Kami menilai langkah ini sebagai kinerja yang baik. Hukum harus ditegakkan lurus dan adil,” ujarnya.

Eddy juga menyoroti lambannya penanganan kasus tersebut pada periode sebelumnya. Ia menyebut perkara dugaan korupsi di Distrik Navigasi sempat berjalan di tempat sejak masa Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar dijabat Marsyudi, dengan Aspidsus Wahyudi hingga pergantian kepada Bambang.

“Kasus ini saya nilai luar biasa, karena terlalu lama tidak menunjukkan perkembangan signifikan. Dari sudut pandang hukum, penanganannya terkesan tidak maksimal dan hanya tajam ke bawah,” tegas Eddy.

Ia juga mengungkapkan bahwa BPM Kalbar pernah menggelar aksi unjuk rasa di Kejati Kalbar beberapa tahun lalu, namun hanya mendapat janji tanpa realisasi nyata.

Publik kini menaruh harapan besar kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang baru, Dr. Emilwan Ridwan, untuk menunjukkan komitmen nyata dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan BBM non-subsidi tersebut.

“Kami dari BPM siap menjadi garda terdepan dalam mengawal kasus korupsi ini. Kami percaya tidak ada koruptor yang kebal hukum di Kalimantan Barat,” ujar Eddy.

Selain mendesak percepatan penetapan tersangka, BPM Kalbar juga meminta penyidik Kejati Kalbar untuk menindak tegas pihak-pihak yang diduga melakukan perintangan terhadap proses penyidikan.

“Penegakan hukum tidak boleh setengah-setengah. Semua pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.