Hakordia 2025: Kejati Kalbar Umumkan Capaian Penegakan Hukum Tipikor, 73 Eksekusi dan Pemulihan Aset Miliar Rupiah

Tvnewsone.com,Pontianak – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat memaparkan capaian kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) sepanjang Januari–Desember 2025. Pemaparan disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, pada Selasa (9/12/2025) di Ruang Vidcom Lantai 4 Kejati Kalbar.

Kajati Kalbar menegaskan bahwa capaian tahun ini menunjukkan peningkatan kinerja satuan kerja Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Barat dalam penegakan hukum, penyelamatan kerugian negara, pemulihan aset, serta penerapan upaya paksa secara profesional.

Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan Tipikor

Sepanjang 2025, penanganan perkara Tipikor mencatat sejumlah capaian signifikan.

Tahap Penyelidikan

Total penyelidikan mencapai 53 perkara, meliputi antara lain:

Kejati Kalbar: 14 perkara

Kejari Pontianak: 3 perkara

Kejari Sambas: 4 perkara

Kejari Landak: 6 perkara

Kejari Sintang: 4 perkara

Dan satker lainnya di wilayah Kalimantan Barat.

Tahap Penyidikan

Total penyidikan mencapai 51 perkara, di antaranya:

Kejati Kalbar: 14 perkara

Kejari Pontianak: 7 perkara

Kejari Ketapang: 7 perkara

Kejari Kapuas Hulu: 6 perkara

Dan beberapa Kejari lainnya.

1. Tahap Penuntutan

Sebanyak 57 perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.

2. Eksekusi Putusan Pengadilan

Bidang Pidsus Kejati dan Kejari se-Kalbar melaksanakan 73 eksekusi perkara, yang mencakup:

1. Eksekusi badan: 72 terpidana

2. Uang denda: Rp 3.876.674.690

3. Uang pengganti: Rp 2.986.177.124,53

4. Uang rampasan: Rp 515.480.000

Aset non-tunai: 9 bidang tanah, bangunan, dan 1 unit kapal

Aset yang dirampas antara lain milik terpidana Wendy alias Asia, termasuk tujuh bidang tanah dan bangunan serta dua bidang tanah lainnya.

Penyelamatan Keuangan Negara dan Pemulihan Aset

Selama 2025, Kejaksaan se-Kalbar mencatat keberhasilan signifikan dalam penyelamatan keuangan negara, meliputi:

1. Uang pengganti: Rp 2.473.202.963

2. Uang denda: Rp 3.526.674.690

3. Uang rampasan: Rp 515.480.000

4. PNBP hasil sita/eksekusi: Rp.5.848.791.653

Pada aspek pemulihan aset, Kejaksaan berhasil mengamankan 9 bidang tanah/bangunan dan 1 unit kapal angkutan, tanpa aset bergerak lainnya.

Upaya Paksa: Penggeledahan, Penyitaan, dan Sita Eksekusi

Bidang Pidsus se-Kalbar melaksanakan 9 penggeledahan pada sejumlah perkara strategis, antara lain:

1. Penggunaan dana hibah pembangunan Gereja GKE Petra Sintang

2. Dana hibah untuk Yayasan Mujahidin Kalbar

3. Penyalahgunaan dana kegiatan Napak Tilas di Ketapang

4. Perkara di Politeknik Negeri Ketapang

5. Penggeledahan di Kantor BRI dan Kantor Bawaslu Kota Pontianak

6. Perkara PDAM Tirta Senentang Sintang

7. Dugaan korupsi BOS di SMAN 1 Nanga Taman

Selain itu, terdapat 3 penyitaan dan 2 tindakan sita eksekusi, termasuk penyitaan terhadap beberapa kendaraan roda empat, seperti VW Beetle, Mini Cooper, dan Honda HRV.

Pernyataan Kajati Kalbar

Kajati Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, menegaskan komitmen institusinya dalam pemberantasan korupsi:

“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bersama seluruh Kejari dan Cabjari berkomitmen penuh untuk memberantas korupsi secara profesional, berintegritas, dan tanpa pandang bulu. Setiap rupiah kerugian negara harus kembali untuk kepentingan masyarakat.”

Ia menambahkan bahwa Kejaksaan akan terus memperkuat koordinasi, meningkatkan kualitas penyidikan, mempercepat pemulihan aset, serta berinovasi dalam pemberantasan korupsi.

“Tidak ada ruang bagi praktik koruptif di Kalimantan Barat. Penegakan hukum diarahkan untuk memberikan efek jera sekaligus memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah,” tegasnya.

Komitmen Berkelanjutan

Bidang Tindak Pidana Khusus Kalimantan Barat menetapkan sejumlah fokus strategi, seperti:

1.Penyelidikan dan penyidikan berbasis data dan audit investigatif

2.Peningkatan kualitas penuntutan dan tuntutan maksimal

3.Optimalisasi pelacakan dan pemulihan aset

4.Upaya paksa profesional sesuai SOP dan KUHAP

Penanganan perkara strategis terkait infrastruktur, pengadaan barang/jasa, SDA, lingkungan, hingga pelayanan publik

Transparansi penyelamatan keuangan negara

Penutup

Melalui momentum Hakordia 2025, Kejati Kalbar menegaskan tekad untuk membangun wilayah yang bersih dari kor

upsi serta memastikan setiap tindakan koruptif diproses secara hukum demi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.