Tvnewsone.com,Pontianak — Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat kembali melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Sintang untuk Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” pada Tahun Anggaran 2017 dan 2019. Penggeledahan dilakukan pada Senin, 24 November 2025.
Pelaksanaan penggeledahan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor: Print-02/O.1/Fd.1/11/2025 tanggal 12 November 2025, serta Surat Penyidikan Nomor: Print-01/O.1/Fd.1/03/2024 tanggal 27 Maret 2024. Proses tersebut berlangsung sesuai ketentuan hukum acara pidana, disaksikan oleh pihak yang berada di lokasi serta perangkat setempat.
Tim penyidik kembali menggeledah rumah tersangka HN yang berlokasi di Jalan Purnama II, Komplek Purnama Elok, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak.
Dalam perkara ini, GKE “Petra” Sintang diketahui menerima dana hibah sebesar Rp5 miliar pada Tahun Anggaran 2017 untuk pembangunan gereja. Kemudian pada Tahun Anggaran 2019, GKE “Petra” kembali menerima dana hibah sebesar Rp3 miliar untuk tujuan yang sama. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan kekurangan volume pekerjaan. Selain itu, pada 2019, HN membuat dan menandatangani Laporan Pertanggungjawaban tertanggal 27 April 2019, padahal pembangunan gereja telah selesai pada 2018 dan tidak ada pekerjaan yang dilaksanakan pada 2019. Tindakan ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti, di antaranya dua buah kunci kendaraan — Mobil Volkswagen berwarna merah dan Mobil Mini Cooper AT berwarna hitam — serta berbagai dokumen penting terkait pembangunan GKE “Petra” yang diduga berkaitan dengan perbuatan melawan hukum. Seluruh barang bukti tersebut telah dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk pendalaman lebih lanjut sebelum dilakukan penyitaan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, SH., MH., membenarkan adanya penggeledahan lanjutan tersebut. Ia menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari penguatan pembuktian dalam penyidikan perkara.
“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas, objektif, dan profesional. Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya kami mengungkap perkara ini secara terang-benderang,” ujar Kajati.
Ia menambahkan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan secara hati-hati, akuntabel, dan proporsional, dengan menjunjung tinggi integritas dalam pemberantasan korupsi. Kejati Kalbar juga memastikan akan memberikan informasi resmi secara berkala kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas proses penegakan hukum.











