Breaking News
Bumi Lawang Kuari Berduka Anggota DPRD Meninggal Dunia Akibat Laka Lantas Kapolres Sekadau Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat 28 Personel Bintara Prajurit Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Asah Profesionalisme, Gelar Latihan Menembak Senjata Ringan Semester I TA 2026 Sanggau, Tvnewsone.id. – Dalam rangka memelihara dan meningkatkan kemampuan dasar keprajuritan, Kodim 1204/Sanggau-Sekadau menggelar Latihan Menembak Senjata Ringan (Latbak Jatri) Semester I Tahun Anggaran 2026 di Lapangan Tembak Areal Sabang Merah, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Selasa (30/6/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 07.00 WIB tersebut dihadiri oleh Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono, S.I.K., M.Si., Kasdim 1204/Sanggau-Sekadau Mayor Arm. Duloh, Danki A Brimob Ipda Playanus Hengky, Pasi Ops Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Kapten Inf. A.A. Siregar, Pasi Pers Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Kapten Inf. Yudi Santoso, para Danramil jajaran Kodim 1204/Sanggau-Sekadau, personel Koramil 01 hingga Koramil 22, serta personel pendukung Kodim 1204/Sanggau-Sekadau. Latihan menembak merupakan program pembinaan latihan yang dilaksanakan secara berkala sebagai upaya meningkatkan profesionalisme prajurit. Selain mengasah keterampilan menembak, kegiatan ini juga bertujuan membina disiplin, ketelitian, dan kesiapan prajurit dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok satuan. Materi latihan meliputi menembak menggunakan tiga sikap, yaitu sikap tiarap, duduk, dan berdiri pada jarak 100 meter. Setiap prajurit melaksanakan penembakan sebanyak 10 butir amunisi pada masing-masing sikap sesuai prosedur latihan yang telah ditetapkan. Selama pelaksanaan latihan, seluruh peserta mengikuti setiap tahapan dengan disiplin dan tetap mengedepankan faktor keamanan sesuai standar operasional yang berlaku, sehingga kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar. Kegiatan Latbak Jatri Semester I TA 2026 berakhir pada pukul 15.30 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Diharapkan melalui latihan ini kemampuan menembak prajurit Kodim 1204/Sanggau-Sekadau semakin meningkat sehingga senantiasa siap melaksanakan setiap tugas yang diemban demi mendukung tugas pokok TNI AD di Wilayah.(Bom) ( Sumber Pendim 1204/Sanggau-Sekadau) Bumitama Bangun dan Dorong Ekosistem Pendidikan Yang Berkualitas. Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Gelar Upacara Penutupan Pelatihan KKRI Gelombang V , Wujud Nyata Bentuk Generasi Muda Berjiwa Nasionalisme
PASANG IKLAN Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp
PASANG IKLAN Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp

Kejati Kalbar Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pembangunan SMA Mujahidin

Pasang Iklan Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp

Tvnewsone.com,Pontianak – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat resmi menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk pembangunan Gedung SMA Mujahidin pada tahun anggaran 2020 hingga 2022. Kedua tersangka, yakni IS dan MR, ditetapkan berdasarkan hasil penyidikan mendalam yang dilakukan penyidik Kejati Kalbar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, SH., MH., dalam keterangan pers pada Rabu (12/11/2025), menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti yang dinilai telah memenuhi syarat permulaan cukup.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tercatat menggelontorkan dana hibah sebesar Rp22.042.000.000 kepada Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat untuk pembangunan Gedung SMA Mujahidin. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan ahli, ditemukan adanya kekurangan volume dan mutu pekerjaan senilai sekitar Rp5 miliar yang tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB).

Penyimpangan Penggunaan Hibah

Penyidikan mengungkap bahwa panitia pembangunan menggunakan sebagian dana hibah untuk pengeluaran yang tidak tercantum dalam RAB. Temuan tersebut antara lain:

Pembayaran biaya perencanaan tahun 2020 kepada MR sebesar Rp469.000.000

Pembayaran insentif panitia pembangunan pada 2022 sebesar Rp198.720.000

Padahal, dalam proposal, NPHD, dan RAB tidak terdapat rincian anggaran untuk biaya perencanaan, honor, maupun insentif panitia. Hal ini bertentangan dengan ketentuan Permendagri No. 32 Tahun 2011 serta Permendagri No. 77 Tahun 2020 yang mewajibkan penerima hibah mempertanggungjawabkan dana secara formal dan material.

Peran Para Tersangka

Berdasarkan hasil penyidikan, IS selaku Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin sekaligus Ketua Panitia Pembangunan diduga:

Tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sehingga terjadi kekurangan mutu dan volume pekerjaan

Menyetujui penggunaan dana hibah untuk biaya perencanaan dan insentif panitia yang tidak tercantum dalam RAB

Sementara itu, MR yang bertindak sebagai perencana, pembuat RAB, dan Ketua Tim Teknis, diduga:

Lalai dalam melakukan pengawasan sehingga terjadi kekurangan mutu dan volume pekerjaan

Menerima pembayaran biaya perencanaan yang tidak dianggarkan dalam RAB

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ditahan 20 Hari di Rutan Pontianak

Kejati Kalbar menahan kedua tersangka selama 20 hari, terhitung 17 November hingga 6 Desember 2025, di Rutan Kelas IIA Pontianak. Penahanan dilakukan sesuai Pasal 21 KUHAP untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Kejati Tegaskan Komitmen Transparansi

Kepala Kejati Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, menegaskan komitmen pihaknya untuk menangani perkara ini secara profesional dan akuntabel.

“Kami mengimbau seluruh pihak mendukung proses penegakan hukum dengan memberikan informasi yang relevan dan tidak menyebarkan informasi spekulatif,” ujarnya.

Kejati Kalbar berjanji akan terus memberikan informasi perkembangan perkara kepada publik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.