Kejati Kalbar Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pembangunan SMA Mujahidin

Tvnewsone.com,Pontianak – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat resmi menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk pembangunan Gedung SMA Mujahidin pada tahun anggaran 2020 hingga 2022. Kedua tersangka, yakni IS dan MR, ditetapkan berdasarkan hasil penyidikan mendalam yang dilakukan penyidik Kejati Kalbar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, SH., MH., dalam keterangan pers pada Rabu (12/11/2025), menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti yang dinilai telah memenuhi syarat permulaan cukup.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tercatat menggelontorkan dana hibah sebesar Rp22.042.000.000 kepada Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat untuk pembangunan Gedung SMA Mujahidin. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan ahli, ditemukan adanya kekurangan volume dan mutu pekerjaan senilai sekitar Rp5 miliar yang tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB).

Penyimpangan Penggunaan Hibah

Penyidikan mengungkap bahwa panitia pembangunan menggunakan sebagian dana hibah untuk pengeluaran yang tidak tercantum dalam RAB. Temuan tersebut antara lain:

Pembayaran biaya perencanaan tahun 2020 kepada MR sebesar Rp469.000.000

Pembayaran insentif panitia pembangunan pada 2022 sebesar Rp198.720.000

Padahal, dalam proposal, NPHD, dan RAB tidak terdapat rincian anggaran untuk biaya perencanaan, honor, maupun insentif panitia. Hal ini bertentangan dengan ketentuan Permendagri No. 32 Tahun 2011 serta Permendagri No. 77 Tahun 2020 yang mewajibkan penerima hibah mempertanggungjawabkan dana secara formal dan material.

Peran Para Tersangka

Berdasarkan hasil penyidikan, IS selaku Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin sekaligus Ketua Panitia Pembangunan diduga:

Tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sehingga terjadi kekurangan mutu dan volume pekerjaan

Menyetujui penggunaan dana hibah untuk biaya perencanaan dan insentif panitia yang tidak tercantum dalam RAB

Sementara itu, MR yang bertindak sebagai perencana, pembuat RAB, dan Ketua Tim Teknis, diduga:

Lalai dalam melakukan pengawasan sehingga terjadi kekurangan mutu dan volume pekerjaan

Menerima pembayaran biaya perencanaan yang tidak dianggarkan dalam RAB

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ditahan 20 Hari di Rutan Pontianak

Kejati Kalbar menahan kedua tersangka selama 20 hari, terhitung 17 November hingga 6 Desember 2025, di Rutan Kelas IIA Pontianak. Penahanan dilakukan sesuai Pasal 21 KUHAP untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Kejati Tegaskan Komitmen Transparansi

Kepala Kejati Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, menegaskan komitmen pihaknya untuk menangani perkara ini secara profesional dan akuntabel.

“Kami mengimbau seluruh pihak mendukung proses penegakan hukum dengan memberikan informasi yang relevan dan tidak menyebarkan informasi spekulatif,” ujarnya.

Kejati Kalbar berjanji akan terus memberikan informasi perkembangan perkara kepada publik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.