BAIN HAM RI Kalbar Desak Polda dan Polres Sekadau Tertibkan PETI Yang Marak Diperairan Sungai Dusun Belitang Kabupaten Sekadau

Ilustrasi Tambang Ilegal. Foto: ist

Tvnewsone.com, Sekadau – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang kini semakin marak dipingiran sungai di Dusun Belitang Kecamatan Belitang Hulu Kabupaten Sekadau kini telah mencemari lingkungan sungai .

Kegiatan ilegal tersebut bahkan dilakukan secara terang-terangan dengan menggunakan mesin jek lanting (dompeng) sehingga berdampak pada kebisingan pemukiman sekitar dan sangat jelas mencemari lingkungan.

PETI tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang sangat parah. Sungai tercemar, hutan rusak berat akibat aktivitas tambang liar tersebut.

Sumber media ini yang enggan disebutkan namanya, meminta pada Kapolres Sekadau dan Kapolda Kalimantan Barat untuk segera menertibkan aktivitas tambang emas liar ini, sebelum kerusakan semakin parah dan meluas di wilayah Dusun Belitang ini, Selasa ( 21/10 ).
“Yang lebih mengkhawatirkan, tepi bibir sungai sudah mulai terkikis dan sangat rentan pemukiman sekitar bisa ambruk dikarenakan longsor ke sungai dan informasi yang kami terima untuk bos pemilik mesin jek Akiun dan Apung,” ujarnya.

Sementara itu Ketua DPW Badan Advokasi dan Investigasi Hak Asasi Manusia (BAIN HAM) RI – Kalbar, Syafriudin, mendesak kepada Polres Sekadau dan Kapolda Kalbar untuk segera menertibkan aktivitas PETI di Dusun Belitang Kecamatan Belitang Hulu Kabupaten Sekadau yang masih beraktivitas lancar tanpa ada penertiban selama ini.
“Situasi di lapangan justru menunjukkan pembiaran terhadap praktik-praktik ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum secara terang-terangan,” kata Syafriudin.

Ketua DPW Bain HAM RI – KALBAR, Syafriudin

Masih lanjut Syafrudin, semestinya APH di Kalimantan Barat tidak pandang bulu dalam memberantas PETI dan melakukan penegakan hukum,siapapun yang terlibat harus diproses sesuai janji komitmen Kapolda Kalbar .
“Saya tunggu keberanian APH Polda Kalbar dan Polres Sekadau untuk menindak tegas dalam melakukan penegakan hukum agar kami tidak berasumsi ada keterlibatan oknum oknum APH dibalik PETI itu semua,” tegas Syafriudin.

Untuk diketahui Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) telah bertentangan dan melanggar pasal 158 ,undang undang Nomor 3 tahun 2020,Tentang perubahan atas undang undang nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang berbunyi ” Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa seizin sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 dipidana dengan penjara paling lama 5 ( Lima ) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000.( Seratus Miliar Rupiah ).

Hingga berita ini diterbitkan belum ada pernyataan resmi dari APH Polda Kalimantan Barat dan Polres Sekadau. [Red]