Peduli Sesama, Ketua PPDI Kabupaten Sambas Serahkan Bantuan Kepada keluarga Perangkat Desa yang meninggal Dunia

Sambas, TVNewsOne.com– Ketua beserta Jajaran pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia ( PPDI) Kabupaten Sambas serta pengurus Kecamatan Selakau menyerahkan bantuan uang dukacita kepada keluarga almarhumah Mahdini(Kasi Pelayanan) yang beralamat
di Desa Parit Kongsi, Sambas, Kalbar, Sabtu (13/09/2025)

Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Sambas, Turiyono menyampaikan, Bantuan ini diberikan sebagai bentuk ikut berduka cita yang mendalam dari keluarga besar Persatuan Perangkat Desa Indonesia Kabupaten Sambas.

Almarhumah Mahdini merupakan Perangkat Desa Parit Kongsi Sejak 2016 dan Meninggal tgl 28 Agustus 2025.

Bantuan dilakukan melalui Penggalangan sumbangan seluruh Perangkat Desa se Kabupaten Sambas dan Alhamdulillah hari ini terkumpul bantuan yang diserahkan sejumlah Rp.11.570.000 ( sebelas juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah)

Penggalangan Dana dilakukan, mengingat, Uang turun jabatan perangkat desa saat ini nilainya masih sangat kecil sekali yang bisa dianggarkan melalui APBDes karna Regulasi terakhir yang mengatur besaran uang turun masa jabatan bagi kades dan perangkat Desa yaitu Kepbup Sambas Nomor 279/DINSOSPMD/2018 tentang tunjangan masa jabatan bagi Kades dan Perangkat Desa dengan besaran hanya mendapatkan sebesar 2 Juta Rupiah per 6 tahun masa jabatan.

Atas keprihatinan kecilnya nilai uang turun jabatan bagi perangkat Desa terutama yg habis masa jabatan di karenakan Meninggal Dunia, tentu meninggal kan duka yg mendalam bagi keluarga, rasa duka yang sangat mendalam bagi keluarga sebagai bentuk Solidaritas kepada sesama perangkat Desa, kita melakukan penggalangan Dana melalui sumbangan uang Duka Cita, bertujuan untuk membantu keluarga yg ditinggalkan serta untuk meningkatkan solidaritas dan juga memperkuat persatuan Sesama Perangkat Desa.

ketika terjadi kejadian serupa, perangkat Desa meninggal dunia, kami akan melakukan penggalangan Dana, agar bisa membantu meringankan beban duka keluarga yg ditinggalkan.

Kami berharap Pemerintah Daerah kedepan bisa melakukan perbaikan Regulasi yang mengatur tentang tunjangan akhir masa jabatan bagi perangkat desa. Tutup Turiyono.

( DED)