Breaking News
Bumi Lawang Kuari Berduka Anggota DPRD Meninggal Dunia Akibat Laka Lantas Kapolres Sekadau Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat 28 Personel Bintara Prajurit Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Asah Profesionalisme, Gelar Latihan Menembak Senjata Ringan Semester I TA 2026 Sanggau, Tvnewsone.id. – Dalam rangka memelihara dan meningkatkan kemampuan dasar keprajuritan, Kodim 1204/Sanggau-Sekadau menggelar Latihan Menembak Senjata Ringan (Latbak Jatri) Semester I Tahun Anggaran 2026 di Lapangan Tembak Areal Sabang Merah, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Selasa (30/6/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 07.00 WIB tersebut dihadiri oleh Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono, S.I.K., M.Si., Kasdim 1204/Sanggau-Sekadau Mayor Arm. Duloh, Danki A Brimob Ipda Playanus Hengky, Pasi Ops Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Kapten Inf. A.A. Siregar, Pasi Pers Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Kapten Inf. Yudi Santoso, para Danramil jajaran Kodim 1204/Sanggau-Sekadau, personel Koramil 01 hingga Koramil 22, serta personel pendukung Kodim 1204/Sanggau-Sekadau. Latihan menembak merupakan program pembinaan latihan yang dilaksanakan secara berkala sebagai upaya meningkatkan profesionalisme prajurit. Selain mengasah keterampilan menembak, kegiatan ini juga bertujuan membina disiplin, ketelitian, dan kesiapan prajurit dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok satuan. Materi latihan meliputi menembak menggunakan tiga sikap, yaitu sikap tiarap, duduk, dan berdiri pada jarak 100 meter. Setiap prajurit melaksanakan penembakan sebanyak 10 butir amunisi pada masing-masing sikap sesuai prosedur latihan yang telah ditetapkan. Selama pelaksanaan latihan, seluruh peserta mengikuti setiap tahapan dengan disiplin dan tetap mengedepankan faktor keamanan sesuai standar operasional yang berlaku, sehingga kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar. Kegiatan Latbak Jatri Semester I TA 2026 berakhir pada pukul 15.30 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Diharapkan melalui latihan ini kemampuan menembak prajurit Kodim 1204/Sanggau-Sekadau semakin meningkat sehingga senantiasa siap melaksanakan setiap tugas yang diemban demi mendukung tugas pokok TNI AD di Wilayah.(Bom) ( Sumber Pendim 1204/Sanggau-Sekadau) Bumitama Bangun dan Dorong Ekosistem Pendidikan Yang Berkualitas. Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Gelar Upacara Penutupan Pelatihan KKRI Gelombang V , Wujud Nyata Bentuk Generasi Muda Berjiwa Nasionalisme
PASANG IKLAN Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp
PASANG IKLAN Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp

Vonis Mantan Kades Gersik: 2,5 Tahun Penjara, Denda Rp50 Juta, dan Uang Pengganti Rp470 Juta

Pasang Iklan Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp

Tvnewsone.com, Bengkayang – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Lijuanda Anak Bokok (Alm), mantan Kepala Desa Gersik, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, dalam perkara tindak pidana korupsi dana desa.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Lijuanda tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primair, namun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp470.857.863.

Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

“Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa tetap ditahan,” bunyi amar putusan majelis hakim.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Pontianak itu dipimpin oleh Hakim Ketua bersama hakim anggota, dengan Panitera Pengganti Julfarida, S.H., M.H. Hadir pula Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkayang, Eric Brayn Christian Nikijuluw, S.H., serta terdakwa dan penasihat hukumnya.

Lijuanda diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Gersik periode 2017–2023 sekaligus seorang petani/pekebun. Ia ditangkap sejak 13 Februari 2025, dan sempat beberapa kali mengalami perpanjangan masa penahanan sebelum akhirnya menjalani proses persidangan di PN Pontianak.(Rin).