Breaking News
Satres Narkoba Polres Sekadau Gagalkan Peredaran 51,90 Gram Sabu Tujuan Nanga Mahap Bumi Lawang Kuari Berduka Anggota DPRD Meninggal Dunia Akibat Laka Lantas Kapolres Sekadau Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat 28 Personel Bintara Prajurit Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Asah Profesionalisme, Gelar Latihan Menembak Senjata Ringan Semester I TA 2026 Sanggau, Tvnewsone.id. – Dalam rangka memelihara dan meningkatkan kemampuan dasar keprajuritan, Kodim 1204/Sanggau-Sekadau menggelar Latihan Menembak Senjata Ringan (Latbak Jatri) Semester I Tahun Anggaran 2026 di Lapangan Tembak Areal Sabang Merah, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Selasa (30/6/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 07.00 WIB tersebut dihadiri oleh Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono, S.I.K., M.Si., Kasdim 1204/Sanggau-Sekadau Mayor Arm. Duloh, Danki A Brimob Ipda Playanus Hengky, Pasi Ops Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Kapten Inf. A.A. Siregar, Pasi Pers Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Kapten Inf. Yudi Santoso, para Danramil jajaran Kodim 1204/Sanggau-Sekadau, personel Koramil 01 hingga Koramil 22, serta personel pendukung Kodim 1204/Sanggau-Sekadau. Latihan menembak merupakan program pembinaan latihan yang dilaksanakan secara berkala sebagai upaya meningkatkan profesionalisme prajurit. Selain mengasah keterampilan menembak, kegiatan ini juga bertujuan membina disiplin, ketelitian, dan kesiapan prajurit dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok satuan. Materi latihan meliputi menembak menggunakan tiga sikap, yaitu sikap tiarap, duduk, dan berdiri pada jarak 100 meter. Setiap prajurit melaksanakan penembakan sebanyak 10 butir amunisi pada masing-masing sikap sesuai prosedur latihan yang telah ditetapkan. Selama pelaksanaan latihan, seluruh peserta mengikuti setiap tahapan dengan disiplin dan tetap mengedepankan faktor keamanan sesuai standar operasional yang berlaku, sehingga kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar. Kegiatan Latbak Jatri Semester I TA 2026 berakhir pada pukul 15.30 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Diharapkan melalui latihan ini kemampuan menembak prajurit Kodim 1204/Sanggau-Sekadau semakin meningkat sehingga senantiasa siap melaksanakan setiap tugas yang diemban demi mendukung tugas pokok TNI AD di Wilayah.(Bom) ( Sumber Pendim 1204/Sanggau-Sekadau) Bumitama Bangun dan Dorong Ekosistem Pendidikan Yang Berkualitas.
PASANG IKLAN Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp
PASANG IKLAN Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp

Sidang Putusan Ditunda, Deolipa dan Tim Sebagai Kuasa Hukum Fariz RM Yakin Kliennya Direhabilitasi

Pasang Iklan Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp

JAKARTA – Sidang putusan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa musisi Fariz RM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali ditunda. Agenda yang semestinya digelar Kamis, 4 September 2025, diundur ke Kamis, 11 September 2025, setelah kuasa hukum meminta kliennya hadir langsung dalam persidangan.

Kuasa hukum Fariz, Griffinly Mewoh, yang hadir mewakili koleganya Deolipa Yumara, menjelaskan penundaan ini diputuskan demi menjaga kondusivitas persidangan. “Seharusnya sidang putusan dilakukan secara online, tapi karena ini agenda terakhir, idealnya terdakwa hadir langsung. Maka ditunda menjadi sidang offline minggu depan,” kata Griffinly di halaman PN Jakarta Selatan.

Griffinly menegaskan Fariz RM dalam kondisi sehat dan siap mendengar putusan hakim. Menurut dia, kliennya telah bertekad menerima apapun hasil persidangan. “Mas Fariz bilang, apapun putusannya diterima. Kalau rehabilitasi alhamdulillah, kalau penjara pun tidak masalah. Tidak ada rencana banding,” ujarnya.

Penasihat hukum juga menyoroti jalannya proses hukum sejak awal. Mereka menilai Fariz seharusnya dipandang sebagai pengguna atau korban penyalahgunaan narkotika, bukan pengedar. “Dalam pledoi kami sudah sampaikan, Mas Fariz tidak pernah menawarkan atau menjual narkotika. Ada kegagalan penyidikan sejak awal, sehingga klien kami justru ditumbalkan,” kata Griffinly.

Meski demikian, pihak kuasa hukum tetap menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. “Harapan kami putusan sesuai fakta persidangan. Tapi sepenuhnya itu kewenangan hakim,” katanya.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut Fariz dengan pidana denda Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan karena dianggap melanggar Pasal 112 ayat (1) KUHP tentang kepemilikan narkotika.

Sidang putusan akan digelar pada Kamis, 11 September 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terbuka untuk umum.