Sidang Putusan Ditunda, Deolipa dan Tim Sebagai Kuasa Hukum Fariz RM Yakin Kliennya Direhabilitasi

JAKARTA – Sidang putusan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa musisi Fariz RM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali ditunda. Agenda yang semestinya digelar Kamis, 4 September 2025, diundur ke Kamis, 11 September 2025, setelah kuasa hukum meminta kliennya hadir langsung dalam persidangan.

Kuasa hukum Fariz, Griffinly Mewoh, yang hadir mewakili koleganya Deolipa Yumara, menjelaskan penundaan ini diputuskan demi menjaga kondusivitas persidangan. “Seharusnya sidang putusan dilakukan secara online, tapi karena ini agenda terakhir, idealnya terdakwa hadir langsung. Maka ditunda menjadi sidang offline minggu depan,” kata Griffinly di halaman PN Jakarta Selatan.

Griffinly menegaskan Fariz RM dalam kondisi sehat dan siap mendengar putusan hakim. Menurut dia, kliennya telah bertekad menerima apapun hasil persidangan. “Mas Fariz bilang, apapun putusannya diterima. Kalau rehabilitasi alhamdulillah, kalau penjara pun tidak masalah. Tidak ada rencana banding,” ujarnya.

Penasihat hukum juga menyoroti jalannya proses hukum sejak awal. Mereka menilai Fariz seharusnya dipandang sebagai pengguna atau korban penyalahgunaan narkotika, bukan pengedar. “Dalam pledoi kami sudah sampaikan, Mas Fariz tidak pernah menawarkan atau menjual narkotika. Ada kegagalan penyidikan sejak awal, sehingga klien kami justru ditumbalkan,” kata Griffinly.

Meski demikian, pihak kuasa hukum tetap menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. “Harapan kami putusan sesuai fakta persidangan. Tapi sepenuhnya itu kewenangan hakim,” katanya.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut Fariz dengan pidana denda Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan karena dianggap melanggar Pasal 112 ayat (1) KUHP tentang kepemilikan narkotika.

Sidang putusan akan digelar pada Kamis, 11 September 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terbuka untuk umum.