Sambas, TVNewsOne.com– Ratusan masa yang tergabung dalam Aliansi Sambas Bergerak mendatangi Gedung DPRD Sambas untuk menyampaikan 9 ( sembilan ) tuntutan, yang salah satunya Pokir DPRD Sambas mencapai 28 persen dari APBD (KPK salah Release berita), Sambas, Senin ( 1/9/2025).

Ketua DPRD Sambas, H.Abu Bakar menyampaikan apresiasi kepada Mahasiswa dan Masyarakat yang tergabung di Aliansi Sambas Bergerak melaksanakan Aksi secara Aman dan Damai.
Kita akan menindak lanjuti 9 (sembilan) tuntutan dari Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Sambas Bergerak
Terkait dengan tuntutan yang ke – 9, evaluasi menyeluruh Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Sambas yang mencapai 28 persen dari APBD Kabupaten Sambas seperti yang disampaikan KPK Dalam Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Perbaikan Tata Kelola Kabupaten Sambas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/08/ 2025) yaitu KPK menyoroti perlunya pembatasan proporsi pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD dalam APBD agar lebih proporsional. Idealnya pokir maksimal 10 persen dari APBD.
Cara menghitung persentase pokir DPRD Sambas bukan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), Melainkan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sambas.
Terkait Reales berita KPK, Pokir DPRD Sambas mencapai 28 persen dari APBD, idealnya 10 persen dari APBD, itu tidak benar, jadi cara menghitung persentase Pokir yang benar bukan dari APBD, melainkan dari PAD.
Pokir 28 persen dari PAD diperbolehkan, tidak ada aturan maupun regulasi mengatur tentang Persentase Pokir, Tegas Ketua DPRD Sambas.
Pokok Pikiran ( Pokir ) DPRD di atur dalam Undang-Undang 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
Ketua Umum HMI Cabang Sambas, Muhammad Farhan menyampaikan bahwa tuntutan dalam Aksi Mahasiswa dan Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Sambas Bergerak memiliki 9 tuntutan yaitu :
1. Menolak kenaikan tunjangan gaji DPR.
2. Mengecam seleuruh aparat kepolisian atas tindakan brutal dan represif yang bertentangan dengan tugas kepolisian sebagai pelindung, pengayoman, dan pelayan masyarakat (UU No. 2 Tahun 2022).
3. Mendesak DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset.
4. Mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan pemerataan infrastruktur Kabupaten Sambas.
5. Menuntut Pemerintah Daerah agar memberikan atensi Kesejahteraan terhadap Tenaga Honorer dan guru di Kabupaten Sambas.
6. Mendesak pemerintah daerah segera membentuk KPPAD.
7. Mominia kejelasan terhadap aktivitas PETI yang meresahkan masyarakat.
8. Menuntut Penjelasan PBB di Kabupaten Sambas.
9. Evaluasi menyeluruh Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Sambas yang mencapai 28 persen dari APBD Kabupaten Sambas.
Kami memberikan waktu 7 X 24 Jam kepada Pemerintah Daerah, jika tidak ada tanggapan, maka kami akan datang dengan jumlah yang lebih besar, ungkap Farhan.
Terkait apa yang disampaikan oleh Ketua DPRD Sambas bahwa KPK salah menyampaikan dalam realis resmi KPK, yaitu KPK menyoroti perlunya pembatasan proporsi pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD dalam APBD agar lebih proporsional. idealnya pokir maksimal 10 persen dari APBD.
Jika benar terjadi KPK salah realis dalam laman Resminya menyampaikan Pokir DPRD Sambas mencapai 28 persen dari APBD Sambas, jika benar itu terjadi, maka kami meminta KPK mengklarifikasi, karena menyangkut nama baik Daerah, Tegas Farhan.
( Bersambung)
( DED)











