Gubernur Kalbar Terima Audiensi Bupati Melawi dan Petani Sawit Terkait Penyegelan Lahan oleh Satgas PKH

Tvnewsone.com, Pontianak — Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menerima audiensi Bupati Melawi, Dadi Sunarya Usfa Yursa, bersama sejumlah perwakilan petani kelapa sawit mandiri dari Kabupaten Melawi, di Ruang Ruai Telabang, Kantor Gubernur Kalbar, Selasa (26/8/2025).

Pertemuan ini digelar untuk mencari solusi atas penyegelan lahan sawit yang dikelola masyarakat selama bertahun-tahun, namun belakangan diketahui berada di kawasan hutan produksi yang tidak aktif dikelola. Penyegelan dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penataan Kawasan Hutan.

Bupati Melawi menyampaikan bahwa audiensi ini merupakan tindak lanjut dari gelombang unjuk rasa masyarakat yang menolak penyegelan lahan sawit tersebut.

“Kami hadir bersama para petani untuk mencari solusi terbaik dari pemerintah, agar permasalahan yang menimpa masyarakat kami di Melawi dapat diselesaikan secara adil,” ujar Dadi.

Salah satu perwakilan masyarakat, Kepala Desa Suhaili, menyatakan bahwa kebijakan penyegelan lahan berdampak langsung terhadap kehidupan sosial dan ekonomi sekitar 20 desa di lima kecamatan.

“Aturan ini menimbulkan keresahan. Lahan yang disegel telah dikelola masyarakat secara mandiri selama puluhan tahun. Kami meminta pemerintah meninjau ulang Perpres Nomor 5 Tahun 2025,” tegas Suhaili.

Ia menambahkan, selain menurunkan produktivitas, penyegelan tersebut juga menimbulkan tekanan psikologis bagi warga yang bergantung pada perkebunan sawit untuk memenuhi kebutuhan hidup.

“Masyarakat berharap agar lahan ini tidak dialihkan ke pihak konsesi. Kami ingin agar lahan yang telah digarap dikembalikan dan disahkan statusnya secara hukum,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Kalbar Ria Norsan menegaskan bahwa pemerintah provinsi akan berpihak kepada masyarakat dan berkomitmen mencarikan solusi yang adil.

“Pemerintah tidak akan membiarkan masyarakat yang telah puluhan tahun mengelola lahan tersebut kehilangan haknya begitu saja. Namun, penyelesaian tetap harus mengacu pada aturan yang berlaku,” tegas Ria Norsan.

Ia juga menyatakan kemungkinan untuk meninjau ulang status kawasan tersebut.

“Kami akan mempertimbangkan opsi perubahan status dari hutan produksi menjadi area penggunaan lain (APL), agar lahan dapat dikelola secara legal oleh masyarakat,” ujarnya.

Dengan keterlibatan langsung Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, diharapkan tercipta solusi komprehensif yang mengakomodasi kepentingan masyarakat tanpa melanggar regulasi. Komitmen pemerintah ini menjadi langkah strategis dalam penyelesaian konflik agraria, sekaligus upaya menjaga stabilitas ekonomi masyarakat Melawi.