Breaking News
Bumi Lawang Kuari Berduka Anggota DPRD Meninggal Dunia Akibat Laka Lantas Kapolres Sekadau Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat 28 Personel Bintara Prajurit Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Asah Profesionalisme, Gelar Latihan Menembak Senjata Ringan Semester I TA 2026 Sanggau, Tvnewsone.id. – Dalam rangka memelihara dan meningkatkan kemampuan dasar keprajuritan, Kodim 1204/Sanggau-Sekadau menggelar Latihan Menembak Senjata Ringan (Latbak Jatri) Semester I Tahun Anggaran 2026 di Lapangan Tembak Areal Sabang Merah, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Selasa (30/6/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 07.00 WIB tersebut dihadiri oleh Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono, S.I.K., M.Si., Kasdim 1204/Sanggau-Sekadau Mayor Arm. Duloh, Danki A Brimob Ipda Playanus Hengky, Pasi Ops Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Kapten Inf. A.A. Siregar, Pasi Pers Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Kapten Inf. Yudi Santoso, para Danramil jajaran Kodim 1204/Sanggau-Sekadau, personel Koramil 01 hingga Koramil 22, serta personel pendukung Kodim 1204/Sanggau-Sekadau. Latihan menembak merupakan program pembinaan latihan yang dilaksanakan secara berkala sebagai upaya meningkatkan profesionalisme prajurit. Selain mengasah keterampilan menembak, kegiatan ini juga bertujuan membina disiplin, ketelitian, dan kesiapan prajurit dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok satuan. Materi latihan meliputi menembak menggunakan tiga sikap, yaitu sikap tiarap, duduk, dan berdiri pada jarak 100 meter. Setiap prajurit melaksanakan penembakan sebanyak 10 butir amunisi pada masing-masing sikap sesuai prosedur latihan yang telah ditetapkan. Selama pelaksanaan latihan, seluruh peserta mengikuti setiap tahapan dengan disiplin dan tetap mengedepankan faktor keamanan sesuai standar operasional yang berlaku, sehingga kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar. Kegiatan Latbak Jatri Semester I TA 2026 berakhir pada pukul 15.30 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Diharapkan melalui latihan ini kemampuan menembak prajurit Kodim 1204/Sanggau-Sekadau semakin meningkat sehingga senantiasa siap melaksanakan setiap tugas yang diemban demi mendukung tugas pokok TNI AD di Wilayah.(Bom) ( Sumber Pendim 1204/Sanggau-Sekadau) Bumitama Bangun dan Dorong Ekosistem Pendidikan Yang Berkualitas. Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Gelar Upacara Penutupan Pelatihan KKRI Gelombang V , Wujud Nyata Bentuk Generasi Muda Berjiwa Nasionalisme
PASANG IKLAN Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp
PASANG IKLAN Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp

Kebal Hukum?!, Dugaan Skandal Pokir DPRD Sambas, Mahasiswa dan Ormas Angkat Bicara

Pasang Iklan Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp

Sambas, TVNewsOne.com- Polemik pembangunan pagar Masjid Hidayatul Muttaqin di Desa Pemangkat Kota, Jembatan 15, Kecamatan Pemangkat, terus menuai sorotan publik. Proyek senilai Rp150 juta yang bersumber dari dana hibah pokok pikiran (Pokir) DPRD Sambas diduga mangkrak dan tak kunjung rampung.

Ketua Umum Serumpun Bahtera Rakyat (SEBAR), Muthawally Al Zaiban, menilai kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut integritas pengelolaan dana publik.

“Masjid sebagai tempat ibadah berani dipermainkan. Jika dibiarkan, kepercayaan publik terhadap dewan, aparat penegak hukum, bahkan pemerintah daerah akan menipis. Ini berbahaya karena bisa melahirkan generasi apatis,” tegas Muthawally, Jumat (22/8/2025).

Diketahui, proyek pagar, pintu, jalan, dan teralis besi masjid tersebut tidak selesai. Mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid, H. Azwar Haidir, menyebutkan dana hibah itu berasal dari pokir salah satu anggota DPRD Sambas berinisial MZF, yang pengerjaannya dilaporkan dikelola oleh BY. Namun hingga kini, pintu dan teralis besi yang dijanjikan tidak pernah terwujud.

SEBAR menegaskan siap mengawal kasus ini dan menjadi fasilitator untuk mendorong mediasi serta penyelesaian secara terbuka.

Mahasiswa Soroti Aspek Hukum

Sementara itu, Ketua Umum Dewan Eksekutif Mahasiswa Hukum Sambas, Luffi Ariadi, menilai kasus ini dapat masuk ranah hukum pidana korupsi.

“UU Tipikor jelas menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri atau orang lain dan merugikan keuangan negara dapat dipidana. Keterlambatan atau ketidaklengkapan SPJ yang ditemukan BPK harus dipandang sebagai indikasi awal kerugian negara dan wajib ditindaklanjuti,” ujarnya.

Menurut Luffi, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 menjadi dasar kuat untuk proses hukum terhadap dugaan penyalahgunaan hibah tersebut.

( Bersambung)

( DED)