Tvnewsone.com, Pontianak – Mahkamah Agung (MA) akhirnya membatalkan vonis bebas Yu Hao, terdakwa kasus penambangan emas ilegal di Ketapang yang putuskan oleh Pengadilan Tinggi Pontianak.
Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kalbar, Fajar Sukristiawan, mengatakan bahwa warga negara Cina yang telah mencuri emas sebanyak 774 kilogram itu, akan menjalani hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp30 miliar, berdasarkan Putusan Kasasi Nomor: 5691 K/Pid.Sus/2025 yang dibacakan pada 13 Juni 2025.
“MA menyatakan terdakwa Yu Hao terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin,” ujar Fajar.
Cerita bermula ketika Pengadilan Negeri Ketapang memvonis Yu Hao bersalah pada pada Oktober 2024 lalu, akan tetapi terdakwa mengajukan banding dan diputuskan bebas oleh Pengadilan Tinggi Pontianak. JPU merasa ada kekeliruan dalam penerapan hukum dan mengajukan kasasi.
Jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Ketapang, dibantu jaksa dari Bidang Pidum dan Bidang Intel Kejati Kalbar, telah melakukan eksekusi terhadap Yu Hao ke Lapas Pontianak. Atas putusan ini, Yu Hao dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp30 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Anthony Nainggolan menyambut baik putusan MA ini dan berharap menjadi preseden baik dalam penegakan hukum dan pertambangan di Indonesia.
“Putusan ini menjadi bukti bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Menjadi pembelajaran bagi pihak lain. Agar tidak menyalahgunakan kewenangan di sektor strategis seperti pertambangan,” tegas Anthony.
Yu Hao dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.











