Breaking News
Bumi Lawang Kuari Berduka Anggota DPRD Meninggal Dunia Akibat Laka Lantas Kapolres Sekadau Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat 28 Personel Bintara Prajurit Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Asah Profesionalisme, Gelar Latihan Menembak Senjata Ringan Semester I TA 2026 Sanggau, Tvnewsone.id. – Dalam rangka memelihara dan meningkatkan kemampuan dasar keprajuritan, Kodim 1204/Sanggau-Sekadau menggelar Latihan Menembak Senjata Ringan (Latbak Jatri) Semester I Tahun Anggaran 2026 di Lapangan Tembak Areal Sabang Merah, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Selasa (30/6/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 07.00 WIB tersebut dihadiri oleh Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono, S.I.K., M.Si., Kasdim 1204/Sanggau-Sekadau Mayor Arm. Duloh, Danki A Brimob Ipda Playanus Hengky, Pasi Ops Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Kapten Inf. A.A. Siregar, Pasi Pers Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Kapten Inf. Yudi Santoso, para Danramil jajaran Kodim 1204/Sanggau-Sekadau, personel Koramil 01 hingga Koramil 22, serta personel pendukung Kodim 1204/Sanggau-Sekadau. Latihan menembak merupakan program pembinaan latihan yang dilaksanakan secara berkala sebagai upaya meningkatkan profesionalisme prajurit. Selain mengasah keterampilan menembak, kegiatan ini juga bertujuan membina disiplin, ketelitian, dan kesiapan prajurit dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok satuan. Materi latihan meliputi menembak menggunakan tiga sikap, yaitu sikap tiarap, duduk, dan berdiri pada jarak 100 meter. Setiap prajurit melaksanakan penembakan sebanyak 10 butir amunisi pada masing-masing sikap sesuai prosedur latihan yang telah ditetapkan. Selama pelaksanaan latihan, seluruh peserta mengikuti setiap tahapan dengan disiplin dan tetap mengedepankan faktor keamanan sesuai standar operasional yang berlaku, sehingga kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar. Kegiatan Latbak Jatri Semester I TA 2026 berakhir pada pukul 15.30 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Diharapkan melalui latihan ini kemampuan menembak prajurit Kodim 1204/Sanggau-Sekadau semakin meningkat sehingga senantiasa siap melaksanakan setiap tugas yang diemban demi mendukung tugas pokok TNI AD di Wilayah.(Bom) ( Sumber Pendim 1204/Sanggau-Sekadau) Bumitama Bangun dan Dorong Ekosistem Pendidikan Yang Berkualitas. Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Gelar Upacara Penutupan Pelatihan KKRI Gelombang V , Wujud Nyata Bentuk Generasi Muda Berjiwa Nasionalisme
PASANG IKLAN Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp
PASANG IKLAN Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp

Bawang Putih Merek RMS Asal China Masuk Kubu Raya, Pemilik Sebut Legal dan Sesuai Prosedur

Pasang Iklan Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp

tvnewsone.com, Pontianak – Peredaran bawang putih ilegal asal Malaysia di wilayah Kabupaten Kubu Raya dan Kota Pontianak kembali menjadi sorotan. Namun, dalam pengamatan terbaru media ini, ditemukan adanya peredaran bawang putih impor merek RMS yang diduga berasal dari Tiongkok dan beredar di sebuah gudang kawasan Kubu Raya.

Gudang yang dimaksud berada di kawasan Sakura Bizt, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Di lokasi tersebut, tim awak media menemukan tumpukan karung bawang putih bermerek RMS, yang dikemas dengan tulisan asing serta tidak mencantumkan label produsen dalam negeri.

Ketika dikonfirmasi, pemilik gudang berinisial Edi membenarkan bahwa bawang putih tersebut merupakan produk impor dari China. Namun, ia menegaskan bahwa seluruh proses distribusi dan izin impor telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Bawang putih ini berasal dari China. Dokumennya lengkap dan resmi. Kami mendapatkan izin langsung dan hanya perusahaan kami yang secara legal bisa mengimpor bawang putih merek RMS ini,” ujar Edi kepada wartawan, Selasa (24/6/2025).

Edi juga menambahkan bahwa merek RMS bukanlah produk sembarangan. Ia mengklaim bahwa izin resmi impor atas merek tersebut hanya dimiliki perusahaannya di Kalimantan Barat.
“Untuk bawang putih merek RMS, hanya kami yang punya hak edar dan legalitasnya,” tegasnya.

Edi menyebut dokumen impor sudah lengkap, namun kehadiran bawang putih impor di tengah maraknya peredaran bawang ilegal dari negara tetangga seperti Malaysia tetap menjadi perhatian publik. Hal ini juga menimbulkan pertanyaan seputar pengawasan otoritas terkait dalam membedakan antara produk legal dan ilegal di lapangan.

Jika ditemukan pelanggaran terhadap tata niaga impor, pelaku usaha dapat dijerat dengan sejumlah aturan, antara lain:

Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang menyatakan bahwa barang impor tanpa izin atau tidak diberitahukan kepada pejabat bea cukai sebagaimana mestinya, dapat dikenai pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Selain itu, Pasal 3 huruf b Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 menyatakan bahwa impor produk hortikultura, termasuk bawang putih, hanya dapat dilakukan oleh pelaku usaha yang memiliki Surat Persetujuan Impor (SPI) dan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bea Cukai, Balai Karantina, maupun Dinas Perdagangan Provinsi Kalbar terkait legalitas dan distribusi bawang putih merek RMS tersebut.

Pemerintah daerah dan instansi vertikal terkait diharapkan dapat segera melakukan penelusuran dan verifikasi dokumen impor agar tidak terjadi penyalahgunaan izin dan potensi persaingan usaha yang tidak sehat di pasar lokal. [Tim]