Breaking News
Bumi Lawang Kuari Berduka Anggota DPRD Meninggal Dunia Akibat Laka Lantas Kapolres Sekadau Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat 28 Personel Bintara Prajurit Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Asah Profesionalisme, Gelar Latihan Menembak Senjata Ringan Semester I TA 2026 Sanggau, Tvnewsone.id. – Dalam rangka memelihara dan meningkatkan kemampuan dasar keprajuritan, Kodim 1204/Sanggau-Sekadau menggelar Latihan Menembak Senjata Ringan (Latbak Jatri) Semester I Tahun Anggaran 2026 di Lapangan Tembak Areal Sabang Merah, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Selasa (30/6/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 07.00 WIB tersebut dihadiri oleh Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono, S.I.K., M.Si., Kasdim 1204/Sanggau-Sekadau Mayor Arm. Duloh, Danki A Brimob Ipda Playanus Hengky, Pasi Ops Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Kapten Inf. A.A. Siregar, Pasi Pers Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Kapten Inf. Yudi Santoso, para Danramil jajaran Kodim 1204/Sanggau-Sekadau, personel Koramil 01 hingga Koramil 22, serta personel pendukung Kodim 1204/Sanggau-Sekadau. Latihan menembak merupakan program pembinaan latihan yang dilaksanakan secara berkala sebagai upaya meningkatkan profesionalisme prajurit. Selain mengasah keterampilan menembak, kegiatan ini juga bertujuan membina disiplin, ketelitian, dan kesiapan prajurit dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok satuan. Materi latihan meliputi menembak menggunakan tiga sikap, yaitu sikap tiarap, duduk, dan berdiri pada jarak 100 meter. Setiap prajurit melaksanakan penembakan sebanyak 10 butir amunisi pada masing-masing sikap sesuai prosedur latihan yang telah ditetapkan. Selama pelaksanaan latihan, seluruh peserta mengikuti setiap tahapan dengan disiplin dan tetap mengedepankan faktor keamanan sesuai standar operasional yang berlaku, sehingga kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar. Kegiatan Latbak Jatri Semester I TA 2026 berakhir pada pukul 15.30 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Diharapkan melalui latihan ini kemampuan menembak prajurit Kodim 1204/Sanggau-Sekadau semakin meningkat sehingga senantiasa siap melaksanakan setiap tugas yang diemban demi mendukung tugas pokok TNI AD di Wilayah.(Bom) ( Sumber Pendim 1204/Sanggau-Sekadau) Bumitama Bangun dan Dorong Ekosistem Pendidikan Yang Berkualitas. Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Gelar Upacara Penutupan Pelatihan KKRI Gelombang V , Wujud Nyata Bentuk Generasi Muda Berjiwa Nasionalisme
PASANG IKLAN Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp
PASANG IKLAN Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp

Komitmen Perangi Narkoba Seorang Pria Pemilik Sabu 9,54 Gram Berhasil di Amankan Satresnarkoba Polres Sekadau

Pasang Iklan Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp

Tvnewsone.com, Sekadau – Kepolisian Resor Sekadau melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (54), warga Desa Nanga Menterap, Kecamatan Sekadau Hulu, lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 12 Juni 2025.

Kasat Resnarkoba Polres Sekadau IPTU Robianto mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba.
“Pelaku diamankan tanpa perlawanan, sekitar pukul 13.15 WIB di Jalan Sekadau – Rawak, tepatnya di Dusun Lamau, Desa Perongkan, Sekadau Hulu,” terang IPTU Robianto dalam keterangannya pada Minggu (22/6/2025).

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan sembilan plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan total berat bruto 9,54 gram. Selain itu, turut diamankan 26 plastik klip kosong, sebungkus rokok, sebuah smartphone serta satu unit mobil milik pelaku.

Barang bukti dan pelaku kemudian langsung dibawa ke Mapolres Sekadau untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kasus ini masih kami dalami. Pengembangan akan terus dilakukan untuk menelusuri dari mana barang tersebut didapatkan dan apakah ada pihak lain yang terlibat,” jelas IPTU Robianto.

Atas kepemilikan barang haram itu, AS disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

IPTU Robianto menegaskan, pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sekadau.
“Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitarnya,” tutupnya. [Bom]