Breaking News
Bumi Lawang Kuari Berduka Anggota DPRD Meninggal Dunia Akibat Laka Lantas Kapolres Sekadau Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat 28 Personel Bintara Prajurit Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Asah Profesionalisme, Gelar Latihan Menembak Senjata Ringan Semester I TA 2026 Sanggau, Tvnewsone.id. – Dalam rangka memelihara dan meningkatkan kemampuan dasar keprajuritan, Kodim 1204/Sanggau-Sekadau menggelar Latihan Menembak Senjata Ringan (Latbak Jatri) Semester I Tahun Anggaran 2026 di Lapangan Tembak Areal Sabang Merah, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Selasa (30/6/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 07.00 WIB tersebut dihadiri oleh Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono, S.I.K., M.Si., Kasdim 1204/Sanggau-Sekadau Mayor Arm. Duloh, Danki A Brimob Ipda Playanus Hengky, Pasi Ops Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Kapten Inf. A.A. Siregar, Pasi Pers Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Kapten Inf. Yudi Santoso, para Danramil jajaran Kodim 1204/Sanggau-Sekadau, personel Koramil 01 hingga Koramil 22, serta personel pendukung Kodim 1204/Sanggau-Sekadau. Latihan menembak merupakan program pembinaan latihan yang dilaksanakan secara berkala sebagai upaya meningkatkan profesionalisme prajurit. Selain mengasah keterampilan menembak, kegiatan ini juga bertujuan membina disiplin, ketelitian, dan kesiapan prajurit dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok satuan. Materi latihan meliputi menembak menggunakan tiga sikap, yaitu sikap tiarap, duduk, dan berdiri pada jarak 100 meter. Setiap prajurit melaksanakan penembakan sebanyak 10 butir amunisi pada masing-masing sikap sesuai prosedur latihan yang telah ditetapkan. Selama pelaksanaan latihan, seluruh peserta mengikuti setiap tahapan dengan disiplin dan tetap mengedepankan faktor keamanan sesuai standar operasional yang berlaku, sehingga kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar. Kegiatan Latbak Jatri Semester I TA 2026 berakhir pada pukul 15.30 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Diharapkan melalui latihan ini kemampuan menembak prajurit Kodim 1204/Sanggau-Sekadau semakin meningkat sehingga senantiasa siap melaksanakan setiap tugas yang diemban demi mendukung tugas pokok TNI AD di Wilayah.(Bom) ( Sumber Pendim 1204/Sanggau-Sekadau) Bumitama Bangun dan Dorong Ekosistem Pendidikan Yang Berkualitas. Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Gelar Upacara Penutupan Pelatihan KKRI Gelombang V , Wujud Nyata Bentuk Generasi Muda Berjiwa Nasionalisme
PASANG IKLAN Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp
PASANG IKLAN Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp

Tuduhan tak berdasar dan di paksakan ?, ini penjelasan Camat dan Inspektorat Sambas

Pasang Iklan Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp

Sambas, BorneOneTV.com- Pemerintah Kecamatan Salatiga bersama Inspektorat Kabupaten Sambas menegaskan bahwa lahan seluas ±9 hektare yang berlokasi di Dusun Makraga, Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga, bukan merupakan aset desa.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam agenda klarifikasi atas laporan dugaan tindak pidana korupsi yang telah diajukan oleh tiga warga—Ed, YR, dan AI ke Kejaksaan Negeri Sambas. Laporan itu menyebut bahwa lahan yang telah diperjualbelikan adalah milik desa.

Menanggapi hal tersebut, Camat Salatiga Hajibi, Kepala Desa Parit Baru Suhardi, S.H.I., dan Ketua BPD Indra memenuhi undangan klarifikasi dari Inspektorat Kabupaten Sambas, Kamis (19/06/2025) di Jalan Pembangunan, Kecamatan Sambas.

Camat Salatiga, Hajibi menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen di tingkat kecamatan, tidak ditemukan catatan bahwa tanah tersebut tercatat sebagai aset milik desa.

Lanjut Camat Salatiga, Kami telah menelusuri seluruh dokumen administratif, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa tanah itu adalah aset desa.

Hal yang sama ditegaskan oleh Kepala Desa Parit Baru, Suhardi, S.H.I. Ia menyebut bahwa klaim warga terhadap status tanah sebagai aset desa tidak memiliki dasar hukum dan bukti yang sah.

Tanah tersebut bukan milik desa. Tidak tercatat dalam buku aset. Saya tegaskan, tuduhan itu tidak berdasar, ujarnya.

Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Sambas melalui Irban III, Husnadi, menyampaikan bahwa klarifikasi ini merupakan bagian dari proses awal dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Kami hanya memfasilitasi klarifikasi. Berdasarkan keterangan Camat dan Kepala Desa, tanah tersebut memang bukan aset desa, tutup nya.

( DED)