Berkas Penyelewengan Anggaran Dana Desa Gersik Bengkayang Rampung

Tvnewsone.com, Bengkayang – Kepala Desa Gersik, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Lijuanda resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari Bengkayang. Pelimpahan berkas dan barang bukti kasus Lijuanda terkait perkara tipikor penyelewengan Anggaran Dana Desa Gersik yang tidak sesuai dengan Anggaran Pelaksanaan Kegiatan, Rabu (11/06/2025).

Kasus tersebut bermula pada tahun 2021 terdapat pembayaran atas pengelolaan kegiatan pada Desa Gersik tidak sesuai dengan realisasi pekerjaan namun nota kosong dari toko bangunan dan toko ATK yang digunakan untuk membuat pembelanjaan fiktif dan mark-up harga belanja anggaran pelaksanaan kegiatan sehingga menyebabkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp 470.857.863,00 (empat ratus tujuh puluh juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus enam puluh tiga rupiah).

Setelah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut, kemudian, Jaksa Penuntut Umum menahan tersangka di Rumah Tahanan Kelas II B Kabupaten Bengkayang untuk menunggu proses pelimpahan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak. [Rin]