Polisi Gerbek Dua Bandar Sabu di Tempat Yang Berbeda di Sanggau

Tvnewsone.com, Sanggau – Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau menggerebek dua bandar sabu LY (31) dan N (41) dilokasi berbeda di Kota Sanggau.

Penggerbekan ini Senin malam, 9 Juni 2025, dalam dua lokasi berbeda dengan total barang bukti sebanyak 31 paket diduga sabu.

Bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkotika oleh tersangka L.Y.A. di pinggir Jalan Daranante, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim dari Satresnarkoba Polres Sanggau yang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pertama sekitar pukul 21.30 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penggerbekan, petugas menemukan satu paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu unit ponsel, serta uang tunai sejumlah Rp400.000. Petugas kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut berdasarkan keterangan tersangka.

Tak hanya sampai disitu Polisi terus mengembangkan penangkapan ini satu jam kemudian Polisi berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial N. di sebuah rumah di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bunut, persis dekat pintu gerbang kota Sanggau, di lokasi tersebut diketahui merupakan tempat tinggal tersangka sekaligus titik pengembangan kasus dari penangkapan sebelumnya.

Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono, melalui Kasatres Narkoba Iptu Eko Aprianto, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Dari dua tersangka ini Polisi berhsil mengamankan 30 paket plastik klip bening berisi diduga sabu.

Kasat Narkoba menjelaskan tersangka N mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan di kediamannya merupakan milik pribadi yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika. Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut.

“Ini merupakan hasil kerja cepat tim kami di lapangan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sanggau,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas dan terukur terhadap siapapun yang terlibat. Saat ini, kedua tersangka telah kami tetapkan sebagai tersangka dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya. [HrY]