Hukum  

Babak Baru Gugatan Terhadap Fauzan Fadel Muhammad Bergulir di PN Jakarta Selatan

Tvnewsone.com, Jakarta – Perseteruan antara Direktur PT Gema Maritim Energi (GME) Fauzan Fadel Muhammad dan pengusaha otomotif nasional, Rosalina, terkait pinjaman pembiayaan modal usaha sebesar Rp4,27 miliar memasuki babak baru. Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (25/05/2025) Fauzan sebagai tergugat tidak hadir begitupun dengan kuasa hukumnya.

Fauzan Fadel Muhammad, yang juga dikenal sebagai tokoh publik dan politisi muda Partai Golkar, digugat atas dugaan perbuatan wanprestasi terhadap Rosalina.

Kuasa hukum Rosalina, Agustinus Nahak, S.H., M.H. mengatakan, tergugat Fauzan Fadel Muhammad mangkir dalam pembayaran kewajibannya sejak 2022 lalu.

“Sejak pinjaman diberikan pada 2022, tidak ada kejelasan pembayaran dari Fauzan hingga awal 2025. Kami sudah melakukan berbagai upaya somasi, namun tidak direspons dengan baik. Ini menyangkut nama baik klien kami sebagai pengusaha nasional,” tegas Agustinus Nahak.

Fauzan Fadel Muhammad selaku Direktur PT. Gema Maritim Energi (GME) digugat secara perdata dengan perbuatan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum. Fauzan Fadel Muhammad di duga tidak ber-etikad baik dan masih tidak membayar hutang yang dipinjam dari Pihak Ibu Rosalina dengan total kewajiban pembayaran sebesar hampir Rp. 4,5 Milyar.

Selain dana Pinjaman Pembiayaan Modal Usaha tersebut, Ibu Rosalina juga meminta ganti rugi sebesar Rp. 15 Milyar. Beserta, ada juga menggugat soal denda yang di janjikan, dan uang paksa sebesar Rp. 5 juta per hari bila terjadi keterlambatan pembayaran.