Breaking News
Bumi Lawang Kuari Berduka Anggota DPRD Meninggal Dunia Akibat Laka Lantas Kapolres Sekadau Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat 28 Personel Bintara Prajurit Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Asah Profesionalisme, Gelar Latihan Menembak Senjata Ringan Semester I TA 2026 Sanggau, Tvnewsone.id. – Dalam rangka memelihara dan meningkatkan kemampuan dasar keprajuritan, Kodim 1204/Sanggau-Sekadau menggelar Latihan Menembak Senjata Ringan (Latbak Jatri) Semester I Tahun Anggaran 2026 di Lapangan Tembak Areal Sabang Merah, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Selasa (30/6/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 07.00 WIB tersebut dihadiri oleh Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono, S.I.K., M.Si., Kasdim 1204/Sanggau-Sekadau Mayor Arm. Duloh, Danki A Brimob Ipda Playanus Hengky, Pasi Ops Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Kapten Inf. A.A. Siregar, Pasi Pers Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Kapten Inf. Yudi Santoso, para Danramil jajaran Kodim 1204/Sanggau-Sekadau, personel Koramil 01 hingga Koramil 22, serta personel pendukung Kodim 1204/Sanggau-Sekadau. Latihan menembak merupakan program pembinaan latihan yang dilaksanakan secara berkala sebagai upaya meningkatkan profesionalisme prajurit. Selain mengasah keterampilan menembak, kegiatan ini juga bertujuan membina disiplin, ketelitian, dan kesiapan prajurit dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok satuan. Materi latihan meliputi menembak menggunakan tiga sikap, yaitu sikap tiarap, duduk, dan berdiri pada jarak 100 meter. Setiap prajurit melaksanakan penembakan sebanyak 10 butir amunisi pada masing-masing sikap sesuai prosedur latihan yang telah ditetapkan. Selama pelaksanaan latihan, seluruh peserta mengikuti setiap tahapan dengan disiplin dan tetap mengedepankan faktor keamanan sesuai standar operasional yang berlaku, sehingga kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar. Kegiatan Latbak Jatri Semester I TA 2026 berakhir pada pukul 15.30 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Diharapkan melalui latihan ini kemampuan menembak prajurit Kodim 1204/Sanggau-Sekadau semakin meningkat sehingga senantiasa siap melaksanakan setiap tugas yang diemban demi mendukung tugas pokok TNI AD di Wilayah.(Bom) ( Sumber Pendim 1204/Sanggau-Sekadau) Bumitama Bangun dan Dorong Ekosistem Pendidikan Yang Berkualitas. Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Gelar Upacara Penutupan Pelatihan KKRI Gelombang V , Wujud Nyata Bentuk Generasi Muda Berjiwa Nasionalisme
PASANG IKLAN Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp
PASANG IKLAN Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp

Rudapaksa Adik Ipar 4 Kali, Seorang Pemuda di Kecamatan Jangkang Diciduk Polisi

Tersangka pelaku rudapaksa adik ipar, JL usai diamankan satreskrim Polres Sanggau di kediamannya, Kamis (22/05/2025). Foto: tvnewsone/Heri
Pasang Iklan Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp

Tvnewsone, Sanggau – Satuan Reserse Kriminal (satreskrim) Polres Sanggau bersama personel Polsek Jangkang, Senin (19/5) berhasil mengamankan seorang pria berinisial JL, yang diduga telah melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap seorang perempuan berinisial MM di wilayah Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau.

Penangkapan terhadap JL ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/29/V/2025/SPKT/Polres Sanggau/Polda Kalbar, yang dibuat pada 15 Mei 2025 oleh seorang pria berinisial EW, yang merupakan kakak kandung korban.

Dalam laporannya, EW mengadukan dugaan rudapaksa yang dilakukan oleh JL, yang tak lain adalah adik iparnya sendiri.

Kejadian bermula ketika korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian perutnya. Keluarga kemudian memanggil seorang perawat untuk melakukan pemeriksaan awal di rumah korban pada 8 Mei 2025. Dari hasil pemeriksaan tersebut, perawat tersebut menyarankan agar korban segera melakukan pemeriksaan lanjutan melalui USG ke bidan.

Pada 9 Mei 2025, korban dibawa ke bidan setempat untuk dilakukan USG. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban dalam keadaan hamil dengan usia kandungan lebih dari lima bulan. Mengetahui kondisi tersebut, pihak keluarga langsung mengonfirmasi kepada korban mengenai siapa yang bertanggung jawab atas kehamilan tersebut.

Dalam keterangannya kepada keluarga, korban menyebutkan bahwa JL merupakan pelaku yang telah menyetubuhinya sebanyak empat kali pada bulan Oktober 2024. Atas pengakuan korban tersebut, pihak keluarga kemudian melakukan konfrontasi terhadap JL, yang akhirnya mengakui perbuatannya.

JL diamankan di kediamannya tanpa perlawanan. Selanjutnya, terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Sanggau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono, melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial JL yang diduga melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap adik iparnya. Saat ini pelaku sudah berada di Polres Sanggau dan sedang menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik,” ujar AKP Fariz dalam keterangannya, Kamis (22/5/2025).

Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini dengan serius dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kasus ini sedang kami tangani dengan pendekatan hukum yang tegas. Kami juga berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendampingi korban secara psikologis maupun medis,” tambahnya.

Polres Sanggau juga melakukan sejumlah langkah lanjutan dalam penanganan perkara ini, di antaranya mengamankan pelaku, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta membuat laporan kepada pimpinan guna proses hukum selanjutnya.

Atas perbuatannya, JL dapat dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur mengenai tindak pidana terhadap kesusilaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. [Her]