Satgas BPM Kalbar Kecam Aktivitas Debt Collector di luar Batas Hukum dan Norma Sosial

Oplus_131072

Tvnewsone.com, Pontianak
Maraknya aktivitas debt collector di luar Batas Hukum dan Norma Sosial mendapat sorotan tegas dari
Satgas Barisan Pemuda Melayu Kalimantan Barat.

Melalui rilis resminya yang disampaikan pada hari Sabtu, 10 Mei 2025 secara tegas mengecam keras tindakan para debt collector yang dalam melakukan penagihan utang, yang dilakukan dengan kekerasan, intimidasi, pengancaman atau perampasan aset tanpa dasar hukum yang jelas yang jelas merupakan pelanggaran terhadap hukum pidana.

Atas tindakan para debt collector yang dinilai telah meresahkan masyarakat, Satgas BPM Kalbar mengeluarkan pernyataan sikap sbb:

1. Mengecam keras segala bentuk tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh debt collector dan mencoreng citra penegak hukum.

2. Mendesak Aparat penegak hukum harus segera menindak tegas serta menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap oknum debt collector yang melanggar hukum demi menjamin keamanan dan ketertiban umum.

3. Meminta Bapak KAPOLRI dan Bapak PANGLIMA TNI juga Bapak Menko Polhukam untuk menindak tegas apa bila ada oknum anggota Polisi dan oknum TNI ikut terlibat membekingi debt collector (DC)/termasuk leasing menjadi biang kerok tersebut.

4.Mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap tindakan yang mengganggu keamanan dan melawan hukum.

5.Mendorong perusahaan pembiayaan untuk menggunakan mekanisme penagihan yang sesuai hukum dan beretika.

6. Kami Meminta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan
Intelejen untuk deteksi dini hal- hal yang bisa dapat gejolak wilayah hukum kamtibmas Kalimantan Barat.

7. Kami BPM Kalbar menolak keras terhadap ormas GRIB Jaya, apa bila masih berdiri di Kalimantan Barat, sikap tegas kami tidak akan mundur SETES darah pun, camkan itu.

Demikian pernyataan ini kami sampaikan sebagai bentuk kepedulian dan komitmen kami terhadap keadilan dan ketertiban di masyarakat.***

Sumber : Ketua BPM Kalbar, Gusti Edi.