Jakarta ,TvNewsOne -Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) secara resmi telah menghentikan kegiatan usaha dan memblokir aplikasi bernama Snapboost pada Selasa (28/7). Hal ini dikarenakan Snapboost diduga kuat melakukan penipuan berkedok investasi.
Berdasarkan hasil koordinasi Satgas PASTI, Snapboost terbukti tidak memiliki badan hukum dan izin usaha yang sah di Indonesia. Selain itu, aplikasi dan situs web yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Aktivitas ini termasuk ke dalam kategori penipuan sebab menawarkan skema investasi dengan menggunakan sistem Click to Earn (C2E) yang mengharuskan masyarakat menyetor deposit di awal untuk mengerjakan tugas like dan share konten di media sosial Instagram, Facebook, YouTube, maupun TikTok.
Satgas PASTI juga menemukan indikasi bahwa pelaku secara berkala mengganti alamat tautan (URL) dengan nama yang berbeda-beda, tetapi tetap mempertahankan tampilan dan fitur mereka.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Satgas PASTI pun menghentikan kegiatan yang dimaksud dan memblokir akses ke aplikasi maupun alamat tautan terkait. Satgas PASTI juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini secara pidana. Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat korban Snapboost untuk segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan kasus ini.
Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap penawaran investasi atau tugas yang menjanjikan keuntungan tinggi yang tidak logis dan secara instan. Masyarakat bisa melaporkannya melalui situs sipasti.ojk.go.id, kontak OJK di 157, WhatsApp 081157157157, maupun email konsumen@ojk.go.id.












