Pontianak ,TVNEWSONE – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalimantan Barat bersama elemen masyarakat menggelar aksi damai di Markas Polda Kalimantan Barat, Senin (27/7/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi sekaligus pengawalan terhadap laporan resmi yang diajukan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar terkait unggahan media sosial yang diduga mengandung penghinaan terhadap seorang pejabat publik di Kabupaten Melawi.
Panitia memperkirakan sekitar 1.000 anggota LPM dari berbagai kabupaten dan kota di Kalimantan Barat turut mengikuti kegiatan tersebut. Sejak awal, seluruh peserta diinstruksikan untuk menjaga ketertiban, menaati arahan koordinator lapangan, tidak melakukan tindakan anarkis, menghindari provokasi, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebagai wujud komitmen terhadap prinsip negara hukum.
Panglima Besar DPP LPM Kalimantan Barat, Hadi Firmansyah (Adhy Black), hadir didampingi Tim Kuasa Hukum DPP LPM yang terdiri atas Raimond Frangki Wantalangi, S.H., M.H., Mario Ginarto, S.H., M.H., C.I.M., serta Ir. Hery Syamsuri selaku Sekretaris Jenderal DPP LPM Kalbar.
Sementara itu, jalannya aksi dipimpin Komandan Komando Inti Laskar Lapangan (KIIL) DPP LPM Kalbar, Afriansyah (Aaf) sebagai Koordinator Lapangan, didampingi Panglima Muda DPD LPM Kalbar, Ishak.
Dalam keterangannya, Adhy Black menegaskan bahwa aksi tersebut bukan untuk menghakimi seseorang, melainkan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum.
“Kami tidak datang untuk menghakimi siapa pun. Kami datang meminta negara melalui aparat penegak hukum menjalankan kewenangannya secara profesional, objektif, independen, dan berkeadilan. Jika Saudara SJ meyakini bahwa pernyataannya tidak melanggar hukum, maka biarlah proses hukum yang menguji dan membuktikannya. Kami menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan seluruh penilaian kepada aparat penegak hukum,” kata Adhy Black.
Laporan yang disampaikan DPP LPM diterima oleh IPDA Edy Krispono, S.M., S.H., M.H., dari Subdirektorat Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar. Organisasi tersebut menyampaikan apresiasi atas diterimanya laporan dan berharap proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, serta berkeadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut DPP LPM, penggunaan kata-kata yang dinilai kasar dalam ruang digital dapat menjadi objek pemeriksaan hukum apabila diduga memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik, penuntut umum, dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah.
Selain itu, Adhy Black menjelaskan bahwa dalam doktrin hukum pidana dikenal konsep mens rea (niat batin) dan animus injuriandi (niat untuk menghina). Menurutnya, unsur tersebut tidak dinilai hanya dari pengakuan seseorang, melainkan melalui keseluruhan konteks perbuatan, pilihan kata, sasaran ucapan, rangkaian tindakan, serta akibat yang ditimbulkan.
Di luar aspek hukum, DPP LPM berpandangan bahwa penggunaan bahasa yang dianggap merendahkan martabat seseorang tidak sejalan dengan nilai-nilai Marwah Melayu yang menjunjung tinggi kesantunan, penghormatan terhadap sesama, dan penyelesaian persoalan melalui mekanisme hukum.
Dalam orasi aksi damai, tokoh DPD LPM Mempawah, Mukhlis Saka, menegaskan bahwa menjaga Marwah Melayu merupakan tanggung jawab moral seluruh masyarakat Melayu di Kalimantan Barat.
“Marwah Melayu adalah kehormatan yang diwariskan para leluhur dan wajib dijaga bersama. Budaya Melayu mengajarkan kesantunan dalam bertutur kata, penghormatan terhadap sesama, serta penyelesaian setiap persoalan melalui jalur hukum. Karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat menjaga adab dan mempercayakan setiap dugaan pelanggaran kepada mekanisme hukum,” ujarnya.
DPP LPM juga mengingatkan bahwa profesi advokat merupakan officium nobile atau profesi yang mulia, sehingga setiap advokat diharapkan tetap menjunjung tinggi Kode Etik Advokat Indonesia, integritas, kehormatan profesi, serta kesantunan dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.
Menutup keterangannya, DPP LPM menegaskan bahwa aksi damai tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum yang objektif dan berkeadilan. Organisasi mengimbau seluruh peserta aksi untuk menjaga keamanan, ketertiban, persatuan, dan kondusivitas daerah.
“Biarkan hukum bekerja. Tidak seorang pun berada di atas hukum dan tidak seorang pun boleh dihakimi di luar hukum. Kami percaya aparat penegak hukum akan menjalankan tugasnya secara profesional, objektif, dan berkeadilan demi tegaknya hukum, terjaganya kehormatan masyarakat, serta Marwah Melayu di Kalimantan Barat,” tutup Adhy Black.












