Singkawang ,Tvnewsone– Seorang perempuan yang berpenampilan menyerupai laki-laki diduga kuat bekerja sebagai kurir narkotika jenis sabu. Pelaku ini sempat histeris saat diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang dalam sebuah operasi penindakan yang dilakukan di wilayah Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang.
Tersangka diketahui berinisial F, warga asal Kota Pontianak. Dalam penangkapan tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat hampir mencapai satu kilogram, yang ternyata disembunyikan dan digantungkan pada bagian sepeda motor yang dikendarai pelaku.
Kapolres Singkawang AKBP Dody Harruan melalui Kasatresnarkoba Polres Singkawang, IPTU Defi Irawan, menjelaskan bahwa penangkapan terjadi pada Senin (25/5). Operasi ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dan informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkotika yang akan dilakukan tersangka di wilayah hukum Kota Singkawang.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan mendalam hingga diperoleh data yang akurat. Penindakan akhirnya dilakukan pada Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 01.10 WIB.
“Tersangka diamankan di Jalan Ahmad Yani RT 032/RW 013, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang. Saat itu, tersangka baru saja turun dari sepeda motor yang digunakannya,” ungkap Defi.
Usai melakukan pengamanan, petugas kemudian melakukan proses penggeledahan yang disaksikan oleh saksi umum. Hasilnya, ditemukan satu bungkus plastik berwarna hijau bertuliskan “WIN 99” yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
“Paket tersebut dibungkus lagi menggunakan kantong plastik hitam dan ditemukan dalam keadaan digantung di bagian gantungan sepeda motor milik tersangka,” tambahnya.
Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, yaitu satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna putih dengan nomor polisi KB 3654 NX.
Berdasarkan hasil penimbangan yang dilakukan, diketahui berat bersih barang bukti narkotika tersebut mencapai 988,9 gram atau hampir mencapai 1 kilogram.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti polisi satu bungkus plastik hijau berisi sabu, berat bersih 988,9 gram ,Henphone dan Sepeda motor, telah dibawa ke Markas Polres Singkawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga masih terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas yang terkait dengan tersangka.
“Tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.












