Rp115 Miliar Disita! Skandal Tambang Bauksit Kalbar Terkuak, PT Laman Mining Ikut Disorot

Kejati Kalbar memperlihatkan barang bukti uang sebesar Rp115 miliar dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan bauksit di wilayah Kalimantan Barat periode 2017 hingga 2023 di Kejati Kalbar, Kamis (17/04/2026). Foto : borneonetv/Robi

Tvnewsone.com, Pontianak — Skandal dugaan korupsi tambang bauksit di Kalimantan Barat mulai terkuak. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menyita uang fantastis senilai Rp115 miliar yang diduga terkait praktik korupsi dalam tata kelola pertambangan periode 2017 hingga 2023.

Uang dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu itu kini telah diamankan sebagai barang bukti dan disetorkan ke negara. Nilainya yang besar menjadi sinyal kuat adanya persoalan serius dalam pengelolaan sektor tambang di daerah tersebut.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, SH, MH, menegaskan bahwa perkara ini telah naik ke tahap penyidikan setelah tim menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi.
“Ditemukan adanya peristiwa hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi, sehingga diterbitkan surat perintah penyidikan,” ujar Siju.

Penyidikan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor 01/0.1/Fd.1/01/2026 tertanggal 2 Januari 2026.

Kasus ini disebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas perusahaan tambang yang diduga tidak menjalankan kewajiban penting, yakni penempatan jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter).

Padahal, kewajiban itu telah dibebankan sejak 2019 hingga 2022. Namun hingga tenggat waktu berlalu, pembangunan tak kunjung direalisasikan.

Situasi ini mengindikasikan adanya potensi kerugian negara yang tidak kecil, akibat komitmen investasi yang mangkrak di tengah eksploitasi sumber daya alam.

“Perusahaan tersebut telah dikenakan kewajiban penempatan jaminan pembangunan smelter, namun tidak direalisasikan,” kata Siju.

Kejati Kalbar mengklaim telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp115 miliar. Namun angka itu diyakini baru sebagian dari potensi kerugian yang lebih besar, mengingat praktik tata kelola tambang yang diselidiki berlangsung selama bertahun-tahun.

Di tengah pengusutan yang terus berjalan, perhatian publik kini tertuju pada langkah penyidik yang mulai menyasar entitas perusahaan. Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik diketahui telah menggeledah kantor PT Laman Mining di Kabupaten Ketapang pada Januari 2026.

Penggeledahan tersebut memperkuat dugaan bahwa penyidikan tidak lagi bersifat umum, melainkan mulai mengarah pada pihak-pihak tertentu. Meski begitu, Kejati Kalbar belum secara terbuka menyebutkan perusahaan mana yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

Sikap tertutup ini memantik tanda tanya. Publik menunggu, sejauh mana keberanian aparat penegak hukum mengungkap aktor-aktor di balik dugaan korupsi tambang yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah ini.

Dengan aliran dana yang masih ditelusuri dan kemungkinan keterlibatan lebih luas, kasus ini berpotensi menjadi salah satu skandal besar di sektor pertambangan Kalimantan Barat. (Rob)