Bengkayang, Kalbar – Tvnewsone.com, Penanganan sengketa rumah tangga melalui jalur adat di wilayah Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang, menuai sorotan. Proses yang seharusnya menjadi ruang penyelesaian yang adil justru dipertanyakan, menyusul dugaan adanya keberpihakan dalam pengambilan keputusan.
Riswandi, seorang warga yang terlibat dalam sengketa tersebut, mengaku telah dijatuhi sanksi adat berupa denda sebesar Rp1,9 juta terkait laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun, ia menilai proses tersebut tidak berjalan objektif dan cenderung terburu-buru.
“Masalah rumah tangga kami belum selesai secara internal, tapi sudah langsung dibawa ke adat dan diputuskan. Ini yang saya pertanyakan,” ujarnya,Kepada awak media ini 27/03/3026.
Sorotan semakin tajam setelah muncul dugaan keterkaitan antara pihak keluarga dengan struktur pengurus adat setempat. Kondisi ini memicu kecurigaan adanya konflik kepentingan yang berpotensi memengaruhi independensi lembaga adat dalam mengambil keputusan.
Tidak hanya itu, pihak yang bersangkutan juga mengungkap adanya tekanan dari keluarga pasangan untuk segera menyelesaikan perceraian. Bahkan, disebutkan adanya tawaran pelunasan utang sebagai syarat agar perceraian dipercepat.
Situasi ini dinilai mencederai prinsip keadilan dalam penyelesaian berbasis adat yang selama ini dijunjung tinggi masyarakat. Sejumlah kalangan menilai, lembaga adat seharusnya menjadi penengah yang netral, bukan justru terkesan memperkuat salah satu pihak.
“Kalau benar ada hubungan keluarga dengan pengurus adat, seharusnya ada mekanisme untuk menghindari konflik kepentingan. Ini penting agar kepercayaan masyarakat tidak hilang,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain persoalan hukum adat, konflik ini juga melibatkan aspek lain seperti utang-piutang, pengelolaan keuangan keluarga, hingga sengketa aset berupa tanah. Namun, berbagai persoalan tersebut disebut belum dibahas secara menyeluruh sebelum putusan adat dijatuhkan.
Dari perspektif hukum nasional, kasus ini tidak semata persoalan adat. Dugaan KDRT seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang menegaskan bahwa KDRT merupakan tindak pidana dan penanganannya berada dalam kewenangan aparat penegak hukum.
Selain itu, dugaan adanya tekanan untuk mempercepat perceraian dengan iming-iming pelunasan utang dapat dianalisis dalam kerangka Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya terkait unsur tekanan atau pemaksaan dalam hubungan personal.
Sementara itu, persoalan utang, aset, dan kepemilikan tanah merupakan ranah perdata yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sehingga tidak dapat diputus sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.
Adapun terkait anak, hak asuh tidak bisa ditentukan hanya melalui forum adat. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menekankan kepentingan terbaik bagi anak serta perlunya putusan pengadilan dalam sengketa hak asuh.
Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengurus adat maupun keluarga terkait atas tudingan tersebut. Minimnya transparansi justru semakin memperkuat dugaan adanya ketimpangan dalam proses penyelesaian.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa lembaga adat, meskipun memiliki legitimasi sosial yang kuat, tetap dituntut menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, dan bebas dari konflik kepentingan. Tanpa itu, kepercayaan masyarakat terhadap hukum adat berpotensi terkikis.
Masyarakat pun berharap agar persoalan ini tidak hanya berhenti di ranah adat, tetapi juga dapat ditinjau melalui mekanisme hukum formal apabila ditemukan adanya pelanggaran atau ketidakadilan dalam prosesnya.(Rin)












