Tvnewsone.com,Pontianak — Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, SH., MH., memimpin ekspose permohonan rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif yang diajukan Kejaksaan Negeri Sambas terhadap perkara penyalahgunaan narkotika dengan tersangka Wildan alias Koima binti Ilham, Selasa (25/11/2025). Ekspose dilakukan secara virtual melalui Zoom dan dihadiri Wakajati Erich Folanda, SH., M.Hum., para Asisten, Koordinator Kejari dan Kacabjari se-Kalbar, para Kasi, serta Jaksa Asesmen.
Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan hasil penelitian berkas dan asesmen medis maupun sosial, tersangka dinyatakan sebagai pengguna narkotika, bukan pengedar. Temuan tersebut menjadi dasar pengajuan rehabilitasi, sesuai ketentuan Pedoman 18 Tahun 2021.
Dalam paparan Kejari Sambas, disampaikan sejumlah poin penting yang menguatkan permohonan rehabilitasi, di antaranya:
Barang bukti dan kronologi perkara menunjukkan tersangka memakai narkotika untuk diri sendiri dan termasuk kategori pengguna terakhir.
Tidak ditemukan indikasi keterlibatan jaringan peredaran gelap narkotika.
Tersangka bersikap kooperatif, mengakui kesalahan, serta mendapat dukungan keluarga dan lingkungan sosial.
Hasil asesmen BNNP Kalbar merekomendasikan rehabilitasi medis rawat inap karena tergolong pengguna kategori sedang.
Tersangka menyatakan bersedia menjalani rehabilitasi dengan biaya sendiri.
Setelah melalui kajian teknis dan yuridis, Direktur B pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Jullikar Tanjung, SH., MH., atas nama Jampidum, menyetujui permohonan tersebut. Penanganan perkara dilanjutkan dengan mekanisme penghentian penuntutan melalui pendekatan keadilan restoratif. Tersangka akan menjalani rehabilitasi rawat inap selama empat bulan di Yayasan Geratak Sambas, kemudian melaksanakan sanksi sosial berupa kegiatan membersihkan tempat ibadah selama satu bulan dengan pengawasan Jaksa Fasilitator dan Dinas Sosial.
Kepala Kejati Kalbar mengapresiasi langkah cepat dan cermat Kejari Sambas dalam menangani perkara ini. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara narkotika terhadap pengguna harus mengutamakan pemulihan, bukan hanya pemidanaan. Kebijakan tersebut sejalan dengan arah penegakan hukum Kejaksaan RI yang lebih humanis dan efektif dalam mendukung upaya pencegahan serta penanggulangan penyalahgunaan narkotika.
Dengan disetujuinya permohonan rehabilitasi melalui pendekatan keadilan restoratif ini, diharapkan tersangka dapat pulih dan kembali berperan positif dalam keluarga maupun lingkungan masyarakat, sekaligus menjadi contoh bahwa penegakan hukum yang berkeadilan tetap menempatkan kemanusiaan dan pemulihan sosial sebagai prioritas.











