PASANG IKLAN Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp
PASANG IKLAN Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp
Hukum  

Kejati Kalbar Soroti Karhutla dan Persoalan Tanah di Kubu Raya

Pasang Iklan Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp

tvnewsone.com, Kubu Raya — Pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta persoalan pertanahan menjadi perhatian dalam penyuluhan hukum yang digelar Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat di Kabupaten Kubu Raya, Senin (21/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Pemerintah Kabupaten Kubu Raya itu merupakan bagian dari Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) 2026.

Melalui kegiatan tersebut, Kejati Kalbar memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pemangku kepentingan mengenai langkah pencegahan persoalan hukum, termasuk risiko hukum dalam pembukaan lahan dengan cara membakar.

Kepala Kejati Kalbar Emilwan Ridwan diwakili Asisten Pidana Militer (Aspidmil) Kejati Kalbar Agus Subur. Dalam sambutannya, Agus menekankan pentingnya membangun kesadaran hukum sebelum persoalan berkembang menjadi pelanggaran.

“Penyuluhan hukum bukan sekadar menyampaikan aturan, tetapi merupakan sarana membangun kesadaran, pemahaman, dan kepatuhan hukum masyarakat,” kata Agus, menyampaikan sambutan Kajati Kalbar.

Materi karhutla disampaikan Hendri Siswanto. Pembahasan mencakup pencegahan, kesiapsiagaan, peran masyarakat, serta tanggung jawab para pihak dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan.

Sementara itu, materi pertanahan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya membahas hak dan kewajiban masyarakat dalam penguasaan dan kepemilikan tanah. Peserta juga mendapat penjelasan mengenai pentingnya administrasi pertanahan, kepastian batas dan status tanah, serta mekanisme penyelesaian persoalan pertanahan untuk mencegah konflik.

Penyuluhan diikuti unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pemerintah desa, perusahaan, kelompok tani hingga Masyarakat Peduli Api (MPA).

Kegiatan tersebut sekaligus memperkuat koordinasi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, TNI, Polri, BPN, pemerintah desa, dunia usaha dan masyarakat dalam upaya mencegah persoalan hukum di tingkat masyarakat.

Sebelumnya, penyuluhan dengan tema serupa telah dilakukan di Desa Raya Jaya Tiga dan Desa Limbung, Kubu Raya.

Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedim Arianta mengatakan penyuluhan hukum secara preventif akan terus dilakukan melalui program Binmatkum.

“Kenali Hukum Jauhi Hukuman,” pesan Kejati Kalbar.