PASANG IKLAN Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp
PASANG IKLAN Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp
Hukum  

Kejati Kalbar Siap Kembalikan Hibah Gedung Parkir ke Pemprov, Tegaskan untuk Kepentingan Masyarakat

Pasang Iklan Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp

tvnewsone.com, Pontianak — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menyatakan akan mengembalikan hibah bangunan gedung parkir dan fasilitas penunjang pelayanan yang sebelumnya diberikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Keputusan itu disampaikan Kepala Kejati Kalbar Dr. Emilwan Ridwan saat menerima aspirasi Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat, Rabu (26/8/2026). Sekitar 300 anggota BPM hadir dalam aksi tersebut dan sebanyak 10 perwakilan diterima langsung oleh Kajati Kalbar.

Emilwan mengatakan, Kejati Kalbar menghormati aspirasi, kritik dan masukan masyarakat. Menurutnya, penyampaian aspirasi merupakan bagian dari demokrasi sekaligus bentuk kepedulian publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pemanfaatan fasilitas yang bersumber dari dukungan pemerintah daerah.

Dalam kesempatan itu, Kejati Kalbar memberikan penjelasan mengenai proses pengajuan hibah yang disebut telah dilakukan sejak 2023.

Permohonan bantuan sarana dan prasarana tersebut, kata Emilwan, didasarkan pada kebutuhan organisasi, terutama untuk menunjang peningkatan pelayanan publik, penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan atau klinik, serta penataan area parkir.

Dengan demikian, pengajuan hibah tersebut bukan kebutuhan yang muncul secara tiba-tiba. Permohonan sejak 2023 baru dapat direalisasikan pada 2026 setelah melalui tahapan perencanaan, pembahasan, penganggaran hingga proses administrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Dari sisi regulasi, Kejati Kalbar menyebut pemberian hibah kepada satuan kerja Pemerintah Pusat yang wilayah kerjanya berada di daerah dimungkinkan sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan tersebut antara lain mengacu pada Pasal 62 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta ketentuan teknis dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Bukan Sekadar Gedung Parkir

Kejati Kalbar juga meluruskan persepsi mengenai fungsi bangunan yang menjadi sorotan.

Area bawah bangunan memang dimanfaatkan sebagai tempat parkir kendaraan pegawai maupun masyarakat yang datang memperoleh pelayanan. Penataan tersebut ditujukan agar parkir lebih tertib, aman dan representatif serta mengurangi penggunaan badan jalan maupun area pelayanan sebagai lokasi parkir.

Namun, bangunan tersebut tidak semata-mata dibangun untuk fungsi parkir.

Kejati Kalbar menjelaskan, bangunan secara keseluruhan juga diarahkan untuk memenuhi kebutuhan tambahan ruang pelayanan publik dan fasilitas pelayanan kesehatan atau klinik.

Fasilitas tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan pelayanan kesehatan bagi pegawai maupun masyarakat, termasuk kebutuhan pemeriksaan kesehatan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kejaksaan.

Meski demikian, di tengah aspirasi masyarakat yang disampaikan BPM, Kejati Kalbar mengambil langkah untuk mengembalikan hibah bangunan tersebut kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Langkah itu disebut sebagai bentuk komitmen Kejati Kalbar terhadap transparansi, akuntabilitas dan kepentingan masyarakat.

Bangunan tersebut selanjutnya diharapkan dapat dimanfaatkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan, terutama kebutuhan yang bersifat mendesak atau urgent, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Langkah tersebut merupakan wujud komitmen Kejati Kalbar untuk memastikan bahwa fasilitas yang dibangun melalui dukungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dapat memberikan manfaat yang optimal dan tepat sasaran bagi masyarakat,” demikian penjelasan Kejati Kalbar.

Aspirasi BPM Berakhir Tertib

Kejati Kalbar juga mengapresiasi BPM Kalimantan Barat yang menyampaikan aspirasi secara tertib dan konstruktif.

Menurut Kejati Kalbar, kritik dan masukan masyarakat merupakan bagian penting dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas serta kualitas pelayanan publik.

Setelah mendengarkan penjelasan dan klarifikasi dari Kajati Kalbar, massa BPM kemudian membubarkan diri.

Aksi berlangsung dengan tertib dan aman.

Dengan keputusan mengembalikan hibah bangunan kepada Pemprov Kalbar, Kejati Kalbar menegaskan bahwa dukungan fasilitas dari pemerintah daerah pada akhirnya harus tetap berorientasi pada kemanfaatan publik dan kepentingan masyarakat.