Pontianak – Tvnewsone.com, Suasana mengharukan dan luapan emosi menyelimuti persidangan vonis perkara dugaan kejahatan seksual yang menyeret terdakwa AR di Pengadilan Negeri Pontianak, Senin (4/5). Keriuhan menggema di ruang sidang, disusul suara tangisan para hadirin setelah majelis hakim menyampaikan putusan.
Melalui amar putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa terdakwa AR sama sekali tidak terbukti bersalah atas segala dakwaan yang dilayangkan oleh penuntut umum. “Menyatakan bahwa terdakwa dibebaskan dari tuntutan,” terang hakim.
Keputusan tersebut seketika disambut isak tangis kebahagiaan dari pihak keluarga serta kerabat terdakwa yang berada di ruangan. Beberapa di antaranya tampak saling berpelukan, sementara atmosfer sekitar dipenuhi rasa lega dan haru.
Agenda putusan ini turut menyita perhatian masyarakat. Sejumlah personel kepolisian terlihat bersiaga mengawal proses peradilan dan juga mencegah timbulnya potensi keributan.
Di sidang sebelumnya, pihak Jaksa Penuntut
Umum asal Kejaksaan Negeri Pontianak meminta hukuman kurungan lima belas tahun bagi AR beserta denda Rp625 juta, dengan syarat subsider 152 hari kurungan jika denda gagal dibayarkan.
Sebagai informasi, aparat menetapkan AR sebagai pelaku pada kasus dugaan kejahatan seksual terhadap balita berumur empat tahun yang kemudian menderita penyakit infeksi menular seksual, yakni berupa sifilis atau gonore.
Perkara ini awalnya diadukan ke Polresta Pontianak pada 22 Juni 2024. Perkembangan kasus dinilai amat lambat karena hingga Juli 2025, polisi belum menahan satu pun pelakunya. Usai viral di media sosial melalui seseorang yang mengaku sebagai ibu korban, proses hukumnya kemudian diambil alih oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kalbar sejak 27 Juli 2025. Tidak berselang lama setelah penanganan beralih, Polda Kalbar resmi menetapkan AR sebagai tersangka pada 1 Agustus 2025.
Keluarga terdakwa AR sebelumnya juga sempat mendaftarkan gugatan praperadilan menyangkut status tersangka tersebut dengan tergugat Polda Kalbar sebanyak dua kali.
Menanggapi hasil putusan tersebut, pihak kuasa hukum terdakwa AR menyampaikan kepuasan dan apresiasinya terhadap kinerja pengadilan. “Kami merasa putusan hakim pada hari ini sangat memuaskan, karena hakim melihat fakta persidangan yang sebenarnya tanpa harus melihat BAP atau segala macam. Hakim ini murni melihat fakta persidangan. Saat ini kami cukup puas atas putusan hakim, dan apresiasi juga untuk majelis hakim Pengadilan Negeri Pontianak yang menangani perkara Agung Rahmanto,” tegas salah satu perwakilan kuasa hukum AR setelah persidangan.
Rasa syukur mendalam juga diungkapkan oleh putra tertua AR, yakni ASA setelah mengikuti rangkaian persidangan kasus yang menimpa ayahnya tersebut.
“Saya putra tertua dari Bapak AR, mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas keputusan yang telah diambil oleh hakim-hakim Pengadilan Negeri 1A. Dan saya berterima kasih kepada kuasa hukum saya, dan rekan-rekan telah berjuang dari awal sampai saat ini. Dan terutama hakim-hakim yang sudah mengambil keputusan dengan seadil-adilnya,” ungkap ASA.
Ia pun turut menambahkan permohonan maaf, “Bila ada kata salah dari keluarga saya, saya minta maaf dan berterima kasih sebesar-besarnya.” Pungkasnya
(Red)












