Tvnewsone.com, Pontianak – Tiga tahanan yang sempat melarikan diri dari Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak akhirnya berhasil ditangkap kembali oleh tim gabungan aparat penegak hukum. Penangkapan ini sekaligus mengungkap fakta baru yang membantah isu kelalaian petugas terkait dugaan sel tahanan yang tidak dikunci.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pontianak, pelarian tersebut murni akibat tindakan pembobolan yang dilakukan oleh para tahanan.
Salah satu tersangka, Apriadi bin Suroto, mengakui dirinya sebagai otak perencana pelarian dari ruang tahanan kantor kejaksaan tersebut.
Apriadi mengungkapkan bahwa dirinya merusak gembok sel dengan cara mencongkelnya menggunakan gunting kecil yang telah dipersiapkan sebelumnya. Gunting tersebut diketahui merupakan milik tersangka lain, yakni Sri Iswanto.
Akibat kerusakan gembok tersebut, dua tahanan lainnya, Anang Noor Asmady dan Sri Iswanto, turut keluar dari sel dan melarikan diri dari kantor kejaksaan. Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang sempat beredar di masyarakat terkait dugaan kelalaian petugas.
Proses pengejaran terhadap para tahanan dimulai sejak Selasa (10/3). Melalui koordinasi intensif antara Kejaksaan Negeri Pontianak dan Polresta Pontianak, serta dukungan Polres Sintang dan Kejaksaan Negeri Sintang, dua tersangka lebih dahulu berhasil diamankan.
Pada Rabu (11/3), Anang Noor Asmady dan Sri Iswanto ditangkap di wilayah Kabupaten Sintang.
Pengejaran kemudian berlanjut hingga akhirnya tim gabungan berhasil membekuk Apriadi pada Jumat (13/3) di Kampung Beting.
Dengan tertangkapnya Apriadi, seluruh tahanan yang sebelumnya melarikan diri kini telah berhasil diamankan kembali oleh aparat.
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo, menyampaikan apresiasi atas kerja sama lintas institusi dalam operasi penangkapan tersebut.
“Kejaksaan Negeri Pontianak menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Kepolisian, khususnya Polres Sintang dan Polresta Pontianak, serta Kejaksaan Negeri Sintang, atas kerja sama dan koordinasi yang baik sehingga ketiga tersangka dapat diamankan kembali dan dilakukan penahanan,” ujarnya.
Saat ini para tersangka telah diamankan untuk melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan telah dipindahkan ke Rutan Kelas IIA Pontianak.
Sebagai langkah tindak lanjut, Kejari Pontianak memastikan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan tahanan, baik dari sisi personel maupun sarana pendukung, guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.












