Sambas, TVNewsOne.com- Pernyataan UPT KPH Kabupaten Sambas berbanding terbalik dengan pernyataan Anggota DPRD Sambas Junaidi yang menanggapi pemberitaan yang menyebut dugaan pengelolaan lahan di kawasan hutan lindung Kabupaten Sambas, Senin, (19/01/ 2026) klarifikasi diruang kerjanya
Klarifikasi ini disampaikan untuk memberikan informasi yang jelas, utuh, dan bertanggung jawab kepada masyarakat serta insan pers.
Lahan yang dimaksud berada di Arung Sebadek, Dusun Dare Nandung, Desa Sempalai Sebedang, dengan luas sekitar 3 hektare.
Lahan ini diperoleh secara sah pada tahun 2020 melalui proses jual beli dari ahli waris almarhum Haji Sirat, dengan dasar awal kepemilikan berupa surat yang dikeluarkan pada masa Swapraja.
Berdasarkan keterangan resmi Pemerintah Desa Sempalai Sebedang, wilayah Arung Sebadek berada di luar kawasan hutan lindung, berbeda dengan wilayah yang secara resmi dikenal sebagai kawasan lindung, yaitu Batu Panjang, Cangal, Gadok, hingga Pal 12 Anak Dare.
Hal ini sekaligus mematahkan tudingan bahwa lahan tersebut masuk kawasan lindung.
Sebagai bentuk pemanfaatan lahan, pada tahun 2021, Junaidi menanam karet dan durian. Kemudian pada tahun 2024, sebagian kebun pohon karet dan durian tersebut diganti dengan tanaman kelapa sawit, sebagai bagian dari diversifikasi dan pengembangan ekonomi lahan.
Selain itu, beberapa pohon petai dan cempedak di lahan tersebut tetap dipertahankan, sebagai bentuk pengelolaan lahan yang menjaga keberlanjutan lingkungan, memanfaatkan potensi lokal, dan menghormati tradisi pengelolaan kebun masyarakat setempat.
Junaidi menegaskan bahwa tujuan pengelolaan lahan semata-mata untuk menunjang perekonomian keluarga, dari kebun karet hingga sawit, dengan tetap menjaga pohon lokal yang produktif. Tidak ada niat maupun tindakan untuk melanggar ketentuan hukum yang mengatur kawasan hutan lindung.
Semua kegiatan dilakukan berdasarkan kepemilikan sah dan keterangan resmi pemerintah desa.
Sebagai anggota DPRD Kabupaten Sambas, Junaidi menekankan komitmen untuk patuh terhadap hukum dan etika jabatan publik.
Jika di kemudian hari terdapat perbedaan data atau interpretasi terkait status kawasan, hal tersebut sebaiknya diselesaikan melalui verifikasi data, klarifikasi peta, dan koordinasi antar instansi terkait, bukan melalui pemberitaan yang menimbulkan kesalahpahaman.
Junaidi menyatakan terbuka dan kooperatif terhadap proses klarifikasi dan penjelasan resmi dari KPH maupun dinas terkait, sepanjang dilakukan secara transparan, objektif, dan berkeadilan.
Sebagai penutup, Junaidi mengucapkan terima kasih kepada media dan insan pers yang telah memberikan ruang klarifikasi secara berimbang. Ia berharap media tetap menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional dan objektif, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh, akurat, dan tidak menimbulkan persepsi negatif.
Dengan klarifikasi ini, Junaidi menegaskan komitmen untuk menjaga integritas, keterbukaan, dan kepercayaan publik, serta memastikan pengelolaan lahan dilakukan secara bertanggung jawab, produktif, dan berkelanjutan, baik untuk kepentingan keluarga maupun masyarakat setempat, tutupnya.
(DA)












