Dalami Kasus Korupsi PT Laman Mining, Kejati Kalbar Geledah Kantor KSOP Ketapang

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Kalbar sedang melakukan penggeledahan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Ketapang pada Selasa (07/01/2026). Foto: dok Kejati Kalbar

tvnewsone.com, Ketapang – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat kembali melakukan penggeledahan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Ketapang pada Selasa (6/1/2026). Penggeledahan lanjutan ini berlangsung selama tiga setengah jam, mulai pukul 09.00 hingga 12.30 WIB.

​Langkah hukum ini diambil sebagai bagian dari pendalaman kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan ekspor pertambangan bauksit yang melibatkan PT Laman Mining. Dalam aksi tersebut, tim penyidik fokus memeriksa dan memverifikasi sejumlah dokumen krusial yang berkaitan erat dengan aktivitas ekspor komoditas tambang tersebut.

​Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan lanjutan di instansi tersebut.
​”Penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana pertambangan bauksit terkait penjualan ekspor,” tegas Emilwan dalam keterangannya.

​Senada dengan hal tersebut, Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa tim di lapangan telah mengamankan sejumlah dokumen penting. Dokumen-dokumen tersebut langsung dibawa ke Kantor Kejati Kalbar di Pontianak untuk dilakukan pengkajian mendalam dan penyitaan secara resmi.
​“Kami mohon waktu, perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah seluruh proses penyidikan ini rampung,” tambah Wayan.

​Sorotan Sektor Strategis
​Kasus ini menarik perhatian luas dari masyarakat mengingat sektor pertambangan merupakan salah satu aset strategis di Kalimantan Barat. Pihak Kejati Kalbar pun menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna memastikan keadilan dan perlindungan kekayaan negara. [MK]