Terbukti Kerja Ilegal, 3 WNA Asal Tiongkok Dideportasi Imigrasi Ketapang

Tvnewsone.com, Ketapang – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Deportasi dan Penangkalan terhadap 3 (tiga) warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial JX, CW, dan XB, melalui Bandar Udara Soekarno Hatta pada Kamis (25/12/2025).

Setelah ketiganya sempat berupaya meninggalkan wilayah Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Ketapang berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Entikong telah melakukan penundaan keberangkatan dan berhasil mengamankan ketiganya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sambil menunggu proses pemeriksaan, Imigrasi Ketapang menempatkan ketiga WNA tersebut di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ketiganya terbukti melanggar ketentuan keimigrasian sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sebagai tindak lanjut atas pelanggaran yang dilakukan, ketiga WNA tersebut dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan, sehingga ketiga WNA tersebut dipulangkan ke negara asalnya dan dimasukkan dalam daftar penangkalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah ini menjadi komitmen Kantor Imigrasi Ketapang dalam menegakkan hukum keimigrasian serta menjaga keamanan dan kedaulatan negara. Imigrasi Ketapang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkankeberadaan dan aktivitas orang asing yang mencurigakan, guna mendukung optimalisasi pengawasan keimigrasian.