Satresnarkoba Polres Ketapang Tangkap Dua Pengedar Sabu di Lokasi Berbeda

Tvnewsone.com, Ketapang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dalam dua hari berturut-turut. Dua pria, MA (33) dan HP (23), yang diduga sebagai pengedar, ditangkap di dua lokasi berbeda di Kabupaten Ketapang.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku MA (33), warga Desa Simpang Tiga, Kecamatan Nanga Tayap. Ia ditangkap pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 12.00 WIB di area parkir sebuah minimarket di Kecamatan Nanga Tayap.

Dari hasil penggeledahan badan yang disaksikan warga sekitar, petugas menemukan barang bukti berupa 1 kantong klip transparan berisi sabu seberat 0,77 gram brutto, 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 buah pipet modifikasi, serta 1 unit handphone.

Keesokan harinya, Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 23.30 WIB, petugas kembali melakukan penangkapan. Kali ini, seorang pria berinisial HP (23) diamankan di sebuah rumah kost di Desa Pagar Mentimun, Kecamatan Matan Hilir Selatan.

Dari tangan HP, petugas menyita 13 kantong klip kecil berisi sabu dengan total berat 2,05 gram brutto, 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 buah pipet modifikasi, 1 unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp 300.000,-.

Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Dewa Made Surita, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat.

“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah itu dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat,” ujar Dewa, Senin (17/11/2025).

“Dari interogasi awal,” lanjutnya, “kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti yang diamankan adalah milik keduanya yang direncanakan akan dijual kembali.”

Kini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang guna proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya terancam Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.