Tvnewsone.com,Kubu Raya– Polemik sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan perkebunan kelapa sawit kembali mencuat di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan mengenai Hak Guna Usaha (HGU) menjadi sorotan serius sejumlah pihak, termasuk tokoh masyarakat setempat.
Rudi Halik, tokoh masyarakat sekaligus pengurus DPD Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kalbar, mengungkapkan keprihatinannya atas ketidakpatuhan sejumlah perusahaan perkebunan sawit terhadap kewajiban mereka sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi.

“Banyak perusahaan yang mengabaikan kewajiban mereka dalam membangun kemitraan dan kebun plasma untuk masyarakat. Ini merupakan bentuk perampasan hak masyarakat dan pelanggaran terhadap Undang-Undang,” tegas Rudi saat diwawancarai di Kubu Raya, Kamis (8/8).
Rudi merujuk pada sejumlah regulasi yang menjadi dasar hukum terkait pengelolaan lahan perkebunan di Indonesia. Di antaranya:
Pasal 58 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mewajibkan perusahaan menjalin kemitraan dengan masyarakat.
Pasal 27 PP No. 18 Tahun 2021, yang menyebutkan pemegang HGU wajib memfasilitasi kebun masyarakat minimal 20% dari total luas HGU.
Pasal 11 Permentan No. 26 Tahun 2007, yang mewajibkan pembangunan kebun plasma sebesar 20% dari total lahan yang dikelola.
UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, yang menjamin keadilan dalam distribusi dan pengelolaan lahan.Menurut Rudi, ketidakpatuhan terhadap regulasi tersebut tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencederai prinsip keadilan dalam pengelolaan sumber daya agraria di Indonesia.
“Oleh karena itu, instansi yang memiliki kewenangan harus segera mengambil langkah tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar. Sanksi administratif seperti pencabutan izin, denda, hingga penghentian operasional harus dipertimbangkan,” tegasnya.
Rudi juga mendorong agar pemerintah daerah dan pusat memberikan dukungan kebijakan yang kuat sebagai payung hukum dalam menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak masyarakat.
“Jika pelanggaran seperti ini dibiarkan tanpa sanksi, akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga masyarakat mendapatkan keadilan yang semestinya,” ujarnya.
Ia menutup wawancara dengan harapan besar terhadap semua pihak, agar turut memastikan pelaksanaan hukum berjalan sesuai peraturan yang berlaku.(**)












