PASANG IKLAN Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp
PASANG IKLAN Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp

Woww Kejari Sanggau Terima Uang 150 Juta, Berikut Penjelasan Kajari

Pasang Iklan Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp

Tvnewsone, Sanggau – Kejaksaan Negeri Sanggau Senin,(16/6) menerima pengembalian uang pengganti dari keluarga terpidana perkara tindak pidana korupsi atas nama Bernabas Sumarto, sebesar Rp150.000.000,.

Pengembalian uang ini ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2021–2022 di Desa Malenggang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

Terpidana Bernabas Sumarto sebelumnya telah dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2023/PN Ptk tanggal 4 Desember 2023, yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam amar putusan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda sejumlah Rp50.000.000,-, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp209.289.008,16,.

Sebagai bentuk pelaksanaan eksekusi terhadap putusan keluarga terpidana telah menyetorkan sebagian uang pengganti kepada Kejaksaan Negeri Sanggau.

Setelah dilakukan perhitungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sisa pidana pengganti yang belum terpenuhi akan dikompensasi dengan pidana penjara selama 104 hari, yang wajib dijalani oleh terpidana.

Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Dedy Irwan Virantama kepada media Selasa,(17/6) mengatakan, pelaksanaan eksekusi ini merupakan bagian dari tanggung jawab institusional Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan mengembalikan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
“Pengembalian uang pengganti dari pihak keluarga terpidana ini merupakan bentuk itikad baik, namun pelaksanaan pidana tetap harus dilanjutkan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh pengadilan,” ujar Kajari yang terkenal dengan murah senyum ini.

Dedy juga mengatakan, Kejaksaan Negeri Sanggau menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas dan wewenangnya dalam rangka penegakan hukum secara profesional, proporsional, dan berintegritas, termasuk dalam hal pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. [HD]