Breaking News
Bumi Lawang Kuari Berduka Anggota DPRD Meninggal Dunia Akibat Laka Lantas Kapolres Sekadau Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat 28 Personel Bintara Prajurit Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Asah Profesionalisme, Gelar Latihan Menembak Senjata Ringan Semester I TA 2026 Sanggau, Tvnewsone.id. – Dalam rangka memelihara dan meningkatkan kemampuan dasar keprajuritan, Kodim 1204/Sanggau-Sekadau menggelar Latihan Menembak Senjata Ringan (Latbak Jatri) Semester I Tahun Anggaran 2026 di Lapangan Tembak Areal Sabang Merah, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Selasa (30/6/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 07.00 WIB tersebut dihadiri oleh Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono, S.I.K., M.Si., Kasdim 1204/Sanggau-Sekadau Mayor Arm. Duloh, Danki A Brimob Ipda Playanus Hengky, Pasi Ops Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Kapten Inf. A.A. Siregar, Pasi Pers Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Kapten Inf. Yudi Santoso, para Danramil jajaran Kodim 1204/Sanggau-Sekadau, personel Koramil 01 hingga Koramil 22, serta personel pendukung Kodim 1204/Sanggau-Sekadau. Latihan menembak merupakan program pembinaan latihan yang dilaksanakan secara berkala sebagai upaya meningkatkan profesionalisme prajurit. Selain mengasah keterampilan menembak, kegiatan ini juga bertujuan membina disiplin, ketelitian, dan kesiapan prajurit dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok satuan. Materi latihan meliputi menembak menggunakan tiga sikap, yaitu sikap tiarap, duduk, dan berdiri pada jarak 100 meter. Setiap prajurit melaksanakan penembakan sebanyak 10 butir amunisi pada masing-masing sikap sesuai prosedur latihan yang telah ditetapkan. Selama pelaksanaan latihan, seluruh peserta mengikuti setiap tahapan dengan disiplin dan tetap mengedepankan faktor keamanan sesuai standar operasional yang berlaku, sehingga kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar. Kegiatan Latbak Jatri Semester I TA 2026 berakhir pada pukul 15.30 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Diharapkan melalui latihan ini kemampuan menembak prajurit Kodim 1204/Sanggau-Sekadau semakin meningkat sehingga senantiasa siap melaksanakan setiap tugas yang diemban demi mendukung tugas pokok TNI AD di Wilayah.(Bom) ( Sumber Pendim 1204/Sanggau-Sekadau) Bumitama Bangun dan Dorong Ekosistem Pendidikan Yang Berkualitas. Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Gelar Upacara Penutupan Pelatihan KKRI Gelombang V , Wujud Nyata Bentuk Generasi Muda Berjiwa Nasionalisme
PASANG IKLAN Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp
PASANG IKLAN Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp

Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kades Tebuah Elok di Amankan Kejari Sambas

Pasang Iklan Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp

Sambas, TVNewsOne.com– Kades Tebuah Elok di amankan Kejaksaan Negeri Sambas atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Tahun Anggaran 2023, Desa Tebuah Elok, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Rabu (21/01/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Sambas, Sulasman, S.H, M.H, menyampaikan, bahwa Kades Tebuah Elok ( H) ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sambas Nomor:PRINT-02/0.1.17/Fd.2/12/2025 tanggal 01 Desember 2025, dan dari hasil pemeriksaan beserta alat bukti yaitu berupa keterangan saksi, surat, dan barang bukti yang telah diperoleh tim penyidik.

Lanjut Sulasman, pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 Tim Penyidik menetapkan satu orang Tersangka dengan inisial H selaku Kepala Desa Tebuah Elok periode Tahun 2017 sampai dengan 2023
berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaaan Negeri Sambas Nomor: B-20/0.1.17/Fd.2/01/2026 tanggal 21 Januari 2026, dan terhadap tersangka dilakukan Penahanan di RUTAN Kelas II B Sambas berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sambas Nomor: PRINT-01/0.1.17/Fd.2/01/2026tanggal 21 Januari 2026.

Perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka H, dengan Membuat Laporan Pertanggung jawaban (SPJ) Fiktif, Melakukan Mark Up anggaran kegiatan, yang kemudian Dana dari hasil Tindak Pidana Korupsi tersebut Tersangka gunakan untuk Kepentingan Pribadi Tersangka H.
Kemudian berdasarkan Laporan Hasil Audit penghitungan kerugian keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Kabupaten Sambas Nomor : 700/056/IK-S3/2026 Tanggal 14Januari 2026 tentang Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan DanaDesa Tebuah Elok Tahun Anggaran 2023.

Kerugian Keuangan Negara yang ditimbulkan sejumlah Rp. 609.841.142,76 (enam ratus sembilan juta delapan ratus empat puluh satu ribu seratus empat puluh dua rupiah koma tujuh enam), dan telah dilakukan pengembalian oleh tersangka setelah hasil audit investigative yaitu sejumlah Rp.306.000.000,-(tiga ratus enam juta rupiah).

Saat ini Tim Penyidik menetapkan Tersangka H, dengan sangkaan melanggar
“Primair: Pasal 2 ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 3o. Pasal 603 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi, Subsidair : Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 604 Undang- undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum PidanaJo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”.

Dan pada saat ini sedang dalam proses pemberkasan untuk dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya sesuai tahapan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi, ungkapnya.

Kejaksaan Negeri Sambas menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh aparat Desa untuk mengelola Dana desa secara jujur, akuntabel, dan demi kepentingan masyarakat, Tutup Kajari Sambas.

( DA)