Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kades Tebuah Elok di Amankan Kejari Sambas

Sambas, TVNewsOne.com– Kades Tebuah Elok di amankan Kejaksaan Negeri Sambas atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Tahun Anggaran 2023, Desa Tebuah Elok, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Rabu (21/01/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Sambas, Sulasman, S.H, M.H, menyampaikan, bahwa Kades Tebuah Elok ( H) ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sambas Nomor:PRINT-02/0.1.17/Fd.2/12/2025 tanggal 01 Desember 2025, dan dari hasil pemeriksaan beserta alat bukti yaitu berupa keterangan saksi, surat, dan barang bukti yang telah diperoleh tim penyidik.

Lanjut Sulasman, pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 Tim Penyidik menetapkan satu orang Tersangka dengan inisial H selaku Kepala Desa Tebuah Elok periode Tahun 2017 sampai dengan 2023
berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaaan Negeri Sambas Nomor: B-20/0.1.17/Fd.2/01/2026 tanggal 21 Januari 2026, dan terhadap tersangka dilakukan Penahanan di RUTAN Kelas II B Sambas berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sambas Nomor: PRINT-01/0.1.17/Fd.2/01/2026tanggal 21 Januari 2026.

Perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka H, dengan Membuat Laporan Pertanggung jawaban (SPJ) Fiktif, Melakukan Mark Up anggaran kegiatan, yang kemudian Dana dari hasil Tindak Pidana Korupsi tersebut Tersangka gunakan untuk Kepentingan Pribadi Tersangka H.
Kemudian berdasarkan Laporan Hasil Audit penghitungan kerugian keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Kabupaten Sambas Nomor : 700/056/IK-S3/2026 Tanggal 14Januari 2026 tentang Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan DanaDesa Tebuah Elok Tahun Anggaran 2023.

Kerugian Keuangan Negara yang ditimbulkan sejumlah Rp. 609.841.142,76 (enam ratus sembilan juta delapan ratus empat puluh satu ribu seratus empat puluh dua rupiah koma tujuh enam), dan telah dilakukan pengembalian oleh tersangka setelah hasil audit investigative yaitu sejumlah Rp.306.000.000,-(tiga ratus enam juta rupiah).

Saat ini Tim Penyidik menetapkan Tersangka H, dengan sangkaan melanggar
“Primair: Pasal 2 ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 3o. Pasal 603 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi, Subsidair : Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 604 Undang- undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum PidanaJo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”.

Dan pada saat ini sedang dalam proses pemberkasan untuk dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya sesuai tahapan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi, ungkapnya.

Kejaksaan Negeri Sambas menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh aparat Desa untuk mengelola Dana desa secara jujur, akuntabel, dan demi kepentingan masyarakat, Tutup Kajari Sambas.

( DA)