RS Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Senilai 39,8 Miliar Berhasil Ditangkap Tim Gabungan Kejati Kalbar

Tvnewsone.com,Pontianak– Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menetapkan RS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan kantor pusat salah satu bank milik Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat.

Penetapan tersebut diumumkan pada Rabu (10/9/2025), setelah penyidik memperoleh keterangan dari para saksi, alat bukti, serta dokumen pendukung lainnya yang memperkuat keterlibatan RS sebagai pihak ketiga penerima kuasa dari penjual dalam proyek pengadaan tanah seluas 7.883 meter persegi yang dilakukan pada tahun 2015.

Dalam keterangan pers, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa RS telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali, namun tidak pernah hadir tanpa memberikan keterangan. Akibatnya, tim penyidik meminta bantuan Bidang Intelijen Kejati Kalbar untuk melakukan pelacakan.

“Pada Selasa malam, 9 September 2025, pukul 20.30 WIB, tim gabungan dari Penyidik Kejati Kalbar, Intelijen Kejati Kalbar, dan AMC Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan RS di kediamannya di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta. Yang bersangkutan kemudian diterbangkan ke Pontianak untuk menjalani pemeriksaan,” jelas Siju.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, RS resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan bukti permulaan yang cukup. Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap RS selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 10 September hingga 29 September 2025, di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Pontianak.

Proyek pengadaan tanah tersebut memiliki nilai total perolehan sebesar Rp99.173.013.750. Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan RS bersama terdakwa PAM—yang telah divonis namun masih dalam proses upaya hukum—dan tiga terdakwa lainnya yang kini tengah menjalani proses persidangan, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp39.866.378.750.

RS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut, dan Kejati Kalbar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut.(**).