Heboh Kejaksaan Negeri Landak Kalimantan Barat Digugat Praperadilan

Tvnewsone.com, Ngabang – Kejaksaan Negeri Landak Provinsi Kalimantan Barat digugat praperadilan di Pengadian Negeri Landak.

Gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Landak, sejak Senin, 23 Juni 2025, sebagai bentuk protes kesewenangan penetapan tersangka PNS OJ, Selasa 27 Mei 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Hetty Cahyaningrum, mengatakan penetapan tersangka Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Kabupaten Landak, 2021 – 2024 dan penyidik Kejaksaan Negeri sudah memperoleh alat bukti permulaan cukup berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli, surat serta barang bukti telah disita Penyidik Kejaksaan Negeri Landak.

Kuasa Hukum OJ, D Kurnia SH dan Sesilia Jurniati SH, mengatakan, penetapan tersangka hanya didasarkan pengembangkan penyidikan. Pengembangan penyidikan di Kabupaten Sanggau kemudian OJ diminta menyerahkan data.nAtas dasar data diberikan, penyidik Kejaksaan Pengadilan Negeri Ngabang langsung menetapkan OJ sebagai tersangka.
“Tidak ada kerugian negara, dilakukan klien kami OJ, berstatus Pengawai Negeri Sipil atau PNS,” ujar Kurnia.

Menurut Kurnia, perkara yang dituduhkan kepada Tersangka/Pemohon dalam Praperadilan, tindak pidana korupsi di atur dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang: Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam perkara OJ tidak ada kerugian keuangan negara, pasal dituduhkan adalah pasal tentang gratifikasi pada pelayanan pelaksanaan tera/tera ulang terhadap UTTP (Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya), terpasang pada lokasi tertentu/tertanam dalam kontruksi khusus.nTersangka melaksanakan pelayanan publik peneraan tersebut sebagai perintah jabatan dan perintah peraturan perundang-undangan. Karena tersangka adalah pegawai yang berhak melaksanakan peneraan. Sebagaimana Surat Keputusan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia. OJ mendapatkan dana operasional dari para pemohon/pemilik alat UTTP terpasang tersebut adalah sebagai bagian dana operasional peneraan dalam melaksanakan kegiatan peneraan alat UTTP secara sukarela, tanpa paksaan dan disepakati secara suka sama suka.

Tersangka telah dianggap lakukan gratifikasi, padahal tersangka dapat dana tersebut dari para pemohon tera sebagai biaya pelaksanaan. Bahwa pelaksanaan tera/tera ulang terhadap UTTP terpasang tersebut tidak diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak. Bahwa seharusnya pihak Pemerintah Kabupaten Landak membuat peraturan secara baik memuat unsur filosofis, yuridis dan sosiologis. Maka tidak cacat formil dan materil dalam pembentukan peraturan daerah tersebut sehingga tidak menyebabkan aparatur penyelenggara negara dikriminalisasi.

“Bahwa perda terkait retribusi tera Kabupaten Landak telah menjadikan OJ sebagai korban kriminalisasi penegak hukum,” jelas Kurnia.

Kuasa Hukum juga mengatakan, paling tidak 10 dalil hukum dasar gugat praperadilan Kejaksaan Negeri Landak, sebagai berikut:
Pertama, pemohon pertama kali dipanggil Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Landak sebagai saksi. Didasarkan Surat Pemanggilan Saksi Nomor: B-5127/O.1.19/Fd.2/12/2024 tanggal 2 Desember 2024, untuk dimintai keterangannya sebagai saksi pada hari Kamis, 5 Desember 2024 dan pemohon memenuhi panggilan dan telah dimintai.

Kedua telah pula memenuhi panggilan saksi Nomor: B-1755/O.1.19/Fd.2/05/2025, pada 23 Mei 2025. Untuk dimintai keterangan sebagai saksi, 27 Mei 2025.

Ketiga, setelah sesaat setelah selesai pemeriksaan terhadap pemohon sebagai saksi kedua kalinya sebagaimana diterangkan pada point 2 (dua) di atas. Pada saat itu pemohon OJ, ditetapkan sebagai Tersangka sebagaimana Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Nomor: B-1809/O.1/19/Fd.05/2025 tanggal 27 Mei 2025. Dimana di dalam konsideran menimbang dalam surat penetapan tersebut: Setelah membaca Laporan Perkembangan Hasil Penyidikan (P-12) setelah membaca Berita Acara Ekspose.

Keempat, telah diperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan tersangka dalam penyidikan Perkara.

Kelima, di hari yang sama, 27 Mei 2025, telah dilakukan penahanan terhadap pemohon OJ sebagaimana Surat Perintah Penahanan (T-2) Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Nomor: PRINT -427/O.1.19/Fd.2/05/2025 tanggal 27 Mei 2025.

Keenam, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014. Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan yang salah satunya menguji ketentuan objek praperadilan. Melalui kesimpulannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan inkonstitusional bersyarat.
Terhadap frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Sepanjang dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Pasal 77 huruf a KUHAP dinyatakan inkontitusional bersyarat sepanjang dimaknai termasuk ketentuan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.
Mahkamah beralasan KUHAP tidak memberikan penjelasan mengenai batasan jumlah (alat bukti) dari frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan cukup” serta “bukti yang cukup”. Berbeda dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur dengan jelas batasan jumlah alat bukti yakni minimal dua alat bukti; “Frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17. Dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus menghitung sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Disertai pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali tindak pidana menyebabkan tersangka dilakukan dilakukan tanpa kehadirannya (in absensia).
Mahkamah Konstitusi menetapkan syarat minimum dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka untuk transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Telah dapat memberikan keterangan secara seimbang, hal ini menghindari adanya tindakan sewenang-wenang oleh penyidik terutama dalam menentukan bukti permulaan yang cukup itu.

Ketujuh, pemohon tidak pernah dilakukan Pemeriksaan dalam kapasitas Pemohon sebagai Calon Tersangka. Berdasarkan pada Surat Panggilan pertama dan kedua Termohon, yakni melalui Surat Panggilan Saksi dengan Nomor: B-5127/O.1.19/Fd.2/12/2024, tanggal 2 Desember 2024 dan Nomor: B-1755/O.1.19/Fd.2/05/2025, tanggal 23 Mei 2025. Membuktikan Pemohon tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka.

Kedelapan, berdasarkan kepada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014 Frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’. Dan ‘bukti yang cukup’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Harus mengingat sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan “Calon Tersangkanya”. Dikarenakan Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, serta berlaku sebagai Res Judicata (Putusan Hakim Harus dianggap benar). Serta Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat Erga Omnes (berlaku umum). Maka harus menjadi rujukan dalam setiap proses pemeriksaan Termohon dalam hal ini Jaksa Penyidik Pada Kejaksaan Negeri Landak.

Kesembilan, pemeriksaan Pemohon sebagai saksi pada tanggal 27 Mei 2025 dan disaat itu pula langsung dilakukan penetapan Tersangka. Dan penahanan adalah tindakan yang menyimpangi asas due process of law, yaitu tindakan yang tidak berdasar secara hukum, menyalahi prosedur. Serta sewenang-wenang, tidak adil sehingga dapatlah tindakan Termohon dikualifikasikan sebagai tindakan tidak sah dan batal demi hukum.

Kesepuluh, dengan demikian tindakan Termohon Kejaksaan Negeri Landak, menetapkan Pemohon sebagai tersangka tanpa memenuhi minimal dua alat bukti sebagai syarat materil dan tanpa melalui proses pemeriksaan calon tersangka terhadap Pemohon adalah sebagai bukti tidak terpenuhinya tahapan hukum acara dapat dianggap sebagai kesalahan prosedural sebagai syarat formil dalam hukum acara pidana. Sehingga dapatlah dikategorikan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dan penetapan penahanan.

“Adalah tindakan tidak sah, sewenang-wenang dan batal demi hukum, karena lakukan kriminalisasi hukum, tidak ada kerugian negara,” pungkas Kurnia. [Tut]