Tvnewsone.com Ketapang — Manajemen PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) menyampaikan kecaman keras atas peristiwa penyerangan bersenjata, penggunaan senjata berbahaya, serta perusakan aset perusahaan yang terjadi di sekitar area operasional PT SRM pada Minggu, 14 Desember 2025. Insiden tersebut diduga melibatkan 15 orang Warga Negara Asing (WNA) dan dinilai sebagai peristiwa serius yang mengganggu keamanan serta ketertiban wilayah.
Direktur Utama PT Sultan Rafli Mandiri, Firman, dalam keterangan resminya menyatakan bahwa peristiwa tersebut turut melibatkan lima prajurit aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang pada saat kejadian sedang menjalankan tugas resmi negara di sekitar lokasi.
Manajemen PT SRM menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus kecaman keras atas tindakan kekerasan tersebut, serta menyatakan dukungan penuh kepada prajurit TNI yang menjadi korban saat menjalankan tugas negara dalam menjaga keamanan dan kedaulatan wilayah Republik Indonesia.
Firman menegaskan bahwa PT Sultan Rafli Mandiri telah mengalami perubahan struktur kepemilikan dan manajemen yang sah secara hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
“Sejak terjadinya pengambilalihan dan restrukturisasi tersebut, manajemen baru PT SRM tidak pernah memberikan persetujuan, penugasan, maupun izin kepada Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk melakukan aktivitas kerja ataupun kegiatan operasional di lingkungan perusahaan,” jelas Firman.
Keberadaan para WNA yang terlibat dalam peristiwa penyerangan tersebut, menurut Firman, merupakan pihak-pihak yang sebelumnya disponsori oleh manajemen lama sebelum terjadinya perubahan manajemen perusahaan.
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum dan itikad baik perusahaan, manajemen baru PT SRM telah secara resmi menyampaikan surat kepada Kantor Imigrasi Ketapang sejak Oktober 2025 untuk mengajukan pencabutan sponsor serta izin tinggal (KITAS) terhadap WNA yang bersangkutan.
“Sejak restrukturisasi, kebijakan perusahaan secara tegas mengutamakan penggunaan tenaga kerja lokal, sesuai kebutuhan operasional, kompetensi yang tersedia, serta ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan,” sambung Firman.
Berdasarkan keterangan resmi perusahaan, insiden bermula sekitar pukul 15.30 WIB ketika petugas pengamanan sipil PT SRM mendeteksi aktivitas penerbangan drone tanpa izin yang sah di wilayah terbatas sekitar area operasional perusahaan. Aktivitas tersebut juga terpantau oleh lima prajurit TNI yang saat itu sedang melaksanakan kegiatan Latihan Dasar Satuan (LDS) di sekitar lokasi.
Dalam rangka pengamanan wilayah dan pencegahan potensi gangguan keamanan, petugas pengamanan perusahaan bersama prajurit TNI melakukan penelusuran terhadap sumber pengoperasian drone tersebut. Sekitar pukul 15.40 WIB, pada jarak kurang lebih 300 meter dari gerbang perusahaan, ditemukan empat orang WNA yang diduga sebagai operator drone tanpa izin.
Namun, saat dilakukan pendekatan secara persuasif dan prosedural, sebelas WNA lainnya datang dan diduga melakukan penyerangan secara terorganisir menggunakan senjata tajam berupa parang, airsoft gun, serta alat kejut listrik. Aksi tersebut dinilai membahayakan keselamatan petugas pengamanan dan prajurit TNI di lokasi kejadian.
Selain kekerasan fisik, para terduga pelaku juga diduga melakukan perusakan terhadap aset perusahaan berupa satu unit mobil dan satu unit sepeda motor milik PT SRM. Untuk menghindari eskalasi konflik dan potensi jatuhnya korban jiwa, petugas pengamanan perusahaan dan prajurit TNI kemudian mengambil langkah pengamanan dengan masuk ke area perusahaan.
Manajemen PT SRM menegaskan bahwa lima prajurit TNI yang terlibat dalam upaya pengamanan tersebut bukan merupakan bagian dari satuan pengamanan perusahaan. Mereka adalah personel TNI aktif yang sedang menjalankan tugas resmi negara di wilayah sekitar lokasi kejadian.
PT Sultan Rafli Mandiri menilai peristiwa tersebut mengandung unsur dugaan pelanggaran hukum serius yang penanganan serta penetapan pertanggungjawabannya berada sepenuhnya dalam kewenangan aparat penegak hukum.
Sebagai bentuk komitmen terhadap supremasi hukum dan keamanan nasional, pada Senin, 15 Desember 2025, PT SRM telah secara resmi menyampaikan laporan kepada Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar).
Manajemen PT SRM menyatakan kepercayaan penuh kepada Polda Kalbar untuk menangani dan memproses perkara ini secara profesional, objektif, dan berkeadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perusahaan berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan kejelasan atas peristiwa tersebut, sekaligus menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas lingkungan perusahaan, karyawan, serta masyarakat sekitar.
PT Sultan Rafli Mandiri menegaskan dukungan penuh terhadap upaya negara dalam menjaga kedaulatan, keamanan nasional, serta penegakan hukum tanpa pandang bulu. [Red/Gun]











