Satuan Reserse Kriminal Polres Sekadau kembali mengungkap dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur. Seorang pria berinisial F (23) diamankan aparat setelah diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban di wilayah Kecamatan Sekadau Hulu
Tvnewsone.com, SEKADAU – Kepolisian Resor Sekadau menegaskan komitmennya dalam perlindungan anak setelah kembali menangani dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Sekadau Hulu. Seorang pria berinisial F (23) telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin menjelaskan, laporan diterima pada Jumat, 13 Februari 2026, terkait peristiwa yang diduga terjadi sehari sebelumnya.
“Penanganan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) guna memastikan korban mendapatkan pendampingan serta perlindungan maksimal,” ujar IPTU Zainal, Senin (16/2).
Setelah laporan diterima, penyidik segera melakukan langkah-langkah penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi dan pelapor, visum terhadap korban, penyitaan barang bukti, hingga gelar perkara. Terduga pelaku diamankan pada Kamis, 12 Februari 2026, dan kini ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Menurut IPTU Zainal, ini merupakan pengungkapan kedua dalam bulan ini terkait dugaan tindak pidana terhadap anak. Hal tersebut menjadi perhatian serius jajaran Polres Sekadau dalam meningkatkan langkah preventif dan penegakan hukum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar serta tidak ragu melapor jika mengetahui adanya potensi tindak pidana terhadap anak,” katanya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.











