Tvnewsone.com,Pontianak— Sumiati didampingi Kuasa hukumnya, Dr. Dwi Joko Prihanto, S.H., M.H., melaporkan Direktur PT Umar, berinisial SAP, ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat atas dugaan Tindak Pidana Perbuatan Curang sebagaimana termaktub dalam Bab XXVII Pasal 492 Undang undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum
Pidana terkait transaksi jual beli tanah. Laporan tersebut resmi disampaikan pada Sabtu, 10 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB.
Kuasa hukum pelapor, Dr. Dwi Joko Prihanto, S.H., M.H., mengatakan pengaduan telah diterima dan teregister dengan Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) Nomor STTP/20/1/2026 di Ditreskrimum Polda Kalbar.
“Klien kami, Ibu Sumiati, mengalami kerugian besar akibat perbuatan terlapor yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran dalam perjanjian jual beli tanah,” ujar Dwi Joko kepada wartawan, Sabtu (10/1).
Ia menjelaskan, perjanjian pengikatan jual beli tanah dilakukan antara kliennya dan terlapor pada 15 Juli 2022 melalui akta pengikatan jual beli Nomor 29, tanggal 15-7-2022, dihadapan
Notaris Joko Halomoan Panghutan Marbun, S.H., M.Kn., dengan alas
hak bersertifikat Hak Guna Bangunan. Dalam perjanjian tersebut disepakati nilai transaksi sebesar Rp1.451.520.000 dengan jangka waktu pembayaran selama 30 bulan.
“Dalam perjanjian juga diatur, apabila pembayaran tidak lunas dalam 30 bulan, diberikan tambahan waktu 10 bulan dengan konsekuensi penambahan 20 persen dari sisa pembayaran. Namun hingga perjanjian berakhir pada 15 November 2025, kewajiban tersebut tidak dipenuhi,” jelasnya.
Menurut kuasa hukum, total pembayaran yang diterima kliennya hanya sekitar Rp50 juta dan dilakukan secara bertahap, jauh dari nilai kesepakatan. Selain itu, pihaknya juga melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan terkait dua kwitansi yang ditandatangani kliennya pada 11 April 2023.
“Dalam dua kwitansi tersebut tertulis pembayaran pembelian tanah bersertifikat HGB atas nama Sumiati masing-masing senilai Rp150 juta, sehingga total Rp300 juta. Namun faktanya, klien kami tidak pernah menerima uang tersebut,” tegas Dwi Joko.
Ia menyebutkan, kwitansi tersebut ditandatangani karena kliennya dijanjikan pembayaran akan segera dilakukan. Namun hingga masa perjanjian berakhir, uang yang dijanjikan tidak pernah diterima.
Lebih lanjut, kuasa hukum mengungkapkan bahwa tanah milik kliennya diduga telah dipecah sertifikatnya dan dijual kepada pihak lain tanpa sepengetahuan maupun persetujuan kliennya sebagai pemilik sah.
Adapun objek tanah tersebut pertama dengan Nomor: 00075/Mega Timur, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 07-11-2006, nomor: 744/Mega Timur/2006, seluas 14.728 m2 tercatat atas nama Sumiati, di Desa Mega Timur, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya dan Nomor; 00076/Mega Timur, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 07-11-2006, nomor: 797/Mega Timur/2006, seluas 14.649 m2 tercatat atas nama Sumiati, di Desa Mega Timur, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, sebelum terjadi pemekaran desa.yang saat ini menjadi desa Malaya.
Atas kasus ini, pihak kuasa hukum mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk waspada dan berhati-hati
apabila ada pihak yang menawarkan atau menjual tanah milik klien kami yang diduga dilakukan oleh oknum dari PT Umar,” pungkasnya.











