Sambas, TVNewsOne.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas memusnahkan 49 barang bukti dari tindak Pidana Narkotika, Pencurian, Judi, Kerusakan Lingkungan, perlindungan konsumen, senjata api atau benda tajam, migas, informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) resmi ditutup, Sambas,Rabu (21/05/2025) dihalaman Kejaksaan Negeri Kabupaten Sambas)
Kepala Kejaksaan Negeri Sambas, Daniel De Rozari, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk implementasi langsung dari tugas jaksa sebagai eksekutor perkara pidana, sebagaimana diamanatkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Sambas, Rabu(21/05/2025).
Pemusnahan barang bukti ini bukan seremoni semata, ini adalah bagian dari eksekusi hukum yang adil, pasti, dan bermanfaat, Ungkap Daniel.
Dalam sambutannya di hadapan unsur Forkopimda, perwakilan kepolisian, Dinas Kesehatan, serta tokoh masyarakat yang turut hadir.
Barang bukti yang dimusnahkan dari 27 perkara narkotika, dengan total barang bukti seberat 122,67 gram sabu, Perkara senjata tajam, penganiayaan, dan pencurian, Kasus ITE, perjudian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga pelanggaran hukum di sektor lingkungan hidup dan konservasi sumber daya alam.
Lanjut Daniel, barang-barang tersebut dimusnahkan dengan berbagai metode, mulai dari pembakaran, pemotongan logam tajam, hingga penggilingan barang elektronik, disesuaikan dengan jenis dan potensi bahayanya.
Pemusnahan barang bukti juga berfungsi sebagai benteng moral dan sosial, untuk mencegah barang-barang ilegal tersebut kembali beredar di masyarakat.
Ini adalah pesan kuat bahwa negara hadir melindungi rakyat, tidak hanya lewat vonis, tetapi juga tindakan nyata,” tuturnya.
Acara ini juga menjadi ruang sinergi antar lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah dalam membangun kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Kejari Sambas pun berkomitmen melanjutkan agenda serupa secara berkala, Tutup Daniel.
(DED)












