Breaking News
Bumi Lawang Kuari Berduka Anggota DPRD Meninggal Dunia Akibat Laka Lantas Kapolres Sekadau Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat 28 Personel Bintara Prajurit Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Asah Profesionalisme, Gelar Latihan Menembak Senjata Ringan Semester I TA 2026 Sanggau, Tvnewsone.id. – Dalam rangka memelihara dan meningkatkan kemampuan dasar keprajuritan, Kodim 1204/Sanggau-Sekadau menggelar Latihan Menembak Senjata Ringan (Latbak Jatri) Semester I Tahun Anggaran 2026 di Lapangan Tembak Areal Sabang Merah, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Selasa (30/6/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 07.00 WIB tersebut dihadiri oleh Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono, S.I.K., M.Si., Kasdim 1204/Sanggau-Sekadau Mayor Arm. Duloh, Danki A Brimob Ipda Playanus Hengky, Pasi Ops Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Kapten Inf. A.A. Siregar, Pasi Pers Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Kapten Inf. Yudi Santoso, para Danramil jajaran Kodim 1204/Sanggau-Sekadau, personel Koramil 01 hingga Koramil 22, serta personel pendukung Kodim 1204/Sanggau-Sekadau. Latihan menembak merupakan program pembinaan latihan yang dilaksanakan secara berkala sebagai upaya meningkatkan profesionalisme prajurit. Selain mengasah keterampilan menembak, kegiatan ini juga bertujuan membina disiplin, ketelitian, dan kesiapan prajurit dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok satuan. Materi latihan meliputi menembak menggunakan tiga sikap, yaitu sikap tiarap, duduk, dan berdiri pada jarak 100 meter. Setiap prajurit melaksanakan penembakan sebanyak 10 butir amunisi pada masing-masing sikap sesuai prosedur latihan yang telah ditetapkan. Selama pelaksanaan latihan, seluruh peserta mengikuti setiap tahapan dengan disiplin dan tetap mengedepankan faktor keamanan sesuai standar operasional yang berlaku, sehingga kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar. Kegiatan Latbak Jatri Semester I TA 2026 berakhir pada pukul 15.30 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Diharapkan melalui latihan ini kemampuan menembak prajurit Kodim 1204/Sanggau-Sekadau semakin meningkat sehingga senantiasa siap melaksanakan setiap tugas yang diemban demi mendukung tugas pokok TNI AD di Wilayah.(Bom) ( Sumber Pendim 1204/Sanggau-Sekadau) Bumitama Bangun dan Dorong Ekosistem Pendidikan Yang Berkualitas. Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Gelar Upacara Penutupan Pelatihan KKRI Gelombang V , Wujud Nyata Bentuk Generasi Muda Berjiwa Nasionalisme
PASANG IKLAN Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp
PASANG IKLAN Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp

Diduga Dijual Bebas di Tengah Kota Pontianak, Miras Kadar Tinggi Beredar Tanpa Izin Resmi

Pasang Iklan Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp

Tvnewsone.com, Pontianak — Investigasi tim media mengungkap dugaan praktik penjualan minuman beralkohol berkadar tinggi hingga 40%, diduga merek Iceland Vodka, yang dijual secara bebas di sepanjang Jalan Ampera, kawasan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Kota. Aktivitas ini diduga berlangsung tanpa izin resmi dan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat, termasuk anak di bawah umur.

Pantauan langsung di lapangan menemukan bahwa minuman keras tersebut tersedia di beberapa warung di area pemukiman padat penduduk dan jalur publik. Fakta ini mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kota Pontianak serta Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

“Para pembeli, termasuk anak muda, bisa dapat dengan mudah. Kami tak bisa sebutkan warungnya demi keamanan,” ujar seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Dalam uji pembelian, tim berhasil memperoleh minuman beralkohol kadar tinggi dari salah satu warung. Pemilik toko mengaku sengaja tidak memajang miras di depan etalase untuk menghindari razia petugas.

“Kalau ada yang pesan baru saya ambilkan,” ucapnya singkat.

Jika benar menjual tanpa izin, pelaku usaha berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

  1. Perpres No. 74/2013 Pasal 14 ayat (1) — penjualan minuman beralkohol wajib berizin dan hanya boleh dilakukan di lokasi yang ditetapkan pemerintah.
  2. Perda Kota Pontianak Pasal 7 ayat (1) — pelaku usaha wajib memiliki Izin Usaha Minuman Beralkohol (IUMB).
  3. KUHP Pasal 204–205 — menjual barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan dapat dipidana hingga 15 tahun penjara.
  4. UU Perlindungan Anak No. 35/2014 Pasal 76J — menjual miras kepada anak di bawah umur diancam penjara 10 tahun dan denda Rp200 juta.

Warga sekitar menyampaikan keresahan. Penjualan bebas miras dinilai mengganggu ketertiban umum, memicu keributan, hingga potensi kecelakaan akibat pengaruh alkohol.

“Kami minta aparat segera turun tangan. Ini sudah meresahkan dan harus ditindak tegas,” tegas salah satu warga.

Lebih jauh, salah satu sumber lapangan mengungkap adanya dugaan keterlibatan atau pembiaran dari oknum tertentu.

“Bos market bilang, mereka punya izin dari Jakarta—golongan A. Katanya sudah ada yang tahu, bahkan ada yang bilang boleh asal jangan dipajang di luar. Kemarin juga ada oknum duduk ngopi di situ,” ungkap sumber berinisial B.

Tim media masih berupaya mengonfirmasi pihak Dinas terkait serta Polsek Pontianak Kota untuk mendapatkan penjelasan resmi. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak berwenang.

Temuan awal ini membuka dugaan kuat adanya jaringan penjualan minuman keras ilegal yang beroperasi dengan tingkat toleransi tertentu—sebuah kondisi yang menantang komitmen penegakan hukum serta ketertiban di jantung Kota Pontianak. [Tim]