Breaking News
Bumi Lawang Kuari Berduka Anggota DPRD Meninggal Dunia Akibat Laka Lantas Kapolres Sekadau Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat 28 Personel Bintara Prajurit Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Asah Profesionalisme, Gelar Latihan Menembak Senjata Ringan Semester I TA 2026 Sanggau, Tvnewsone.id. – Dalam rangka memelihara dan meningkatkan kemampuan dasar keprajuritan, Kodim 1204/Sanggau-Sekadau menggelar Latihan Menembak Senjata Ringan (Latbak Jatri) Semester I Tahun Anggaran 2026 di Lapangan Tembak Areal Sabang Merah, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Selasa (30/6/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 07.00 WIB tersebut dihadiri oleh Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono, S.I.K., M.Si., Kasdim 1204/Sanggau-Sekadau Mayor Arm. Duloh, Danki A Brimob Ipda Playanus Hengky, Pasi Ops Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Kapten Inf. A.A. Siregar, Pasi Pers Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Kapten Inf. Yudi Santoso, para Danramil jajaran Kodim 1204/Sanggau-Sekadau, personel Koramil 01 hingga Koramil 22, serta personel pendukung Kodim 1204/Sanggau-Sekadau. Latihan menembak merupakan program pembinaan latihan yang dilaksanakan secara berkala sebagai upaya meningkatkan profesionalisme prajurit. Selain mengasah keterampilan menembak, kegiatan ini juga bertujuan membina disiplin, ketelitian, dan kesiapan prajurit dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok satuan. Materi latihan meliputi menembak menggunakan tiga sikap, yaitu sikap tiarap, duduk, dan berdiri pada jarak 100 meter. Setiap prajurit melaksanakan penembakan sebanyak 10 butir amunisi pada masing-masing sikap sesuai prosedur latihan yang telah ditetapkan. Selama pelaksanaan latihan, seluruh peserta mengikuti setiap tahapan dengan disiplin dan tetap mengedepankan faktor keamanan sesuai standar operasional yang berlaku, sehingga kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar. Kegiatan Latbak Jatri Semester I TA 2026 berakhir pada pukul 15.30 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Diharapkan melalui latihan ini kemampuan menembak prajurit Kodim 1204/Sanggau-Sekadau semakin meningkat sehingga senantiasa siap melaksanakan setiap tugas yang diemban demi mendukung tugas pokok TNI AD di Wilayah.(Bom) ( Sumber Pendim 1204/Sanggau-Sekadau) Bumitama Bangun dan Dorong Ekosistem Pendidikan Yang Berkualitas. Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Gelar Upacara Penutupan Pelatihan KKRI Gelombang V , Wujud Nyata Bentuk Generasi Muda Berjiwa Nasionalisme
PASANG IKLAN Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp
PASANG IKLAN Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp

Kantongi Rekomendasi Desa, Pengelola SPBU 64.783.03, Bantah Tudingan Salah Salurkan BBM

Pasang Iklan Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp

Tvnewsone.com,Landak– Pihak pengelola SPBU 64.783.03 yang berlokasi di Jalan Raya Pulau Bendu No.39, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, membantah tudingan yang menyebutkan bahwa penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) di tempatnya dilakukan tidak sesuai aturan.

Menurut pengelola SPBU Paulina, penyaluran BBM yang dilakukan selama ini telah sesuai dengan ketentuan dan mekanisme resmi, termasuk adanya surat rekomendasi dari pemerintah desa untuk kebutuhan masyarakat di wilayah pedalaman yang jauh dari akses SPBU.(4/11/2025)

“Kami menyalurkan BBM kepada masyarakat di daerah-daerah terpencil karena mereka sulit menjangkau SPBU langsung. Semua pengambilan disertai dokumen rekomendasi resmi dari desa dan dicatat sesuai prosedur Pertamina,” jelas pengelola SPBU 64.783.03.Paulina.

Pengelola SPBU Paulina, menegaskan bahwa tidak ada praktik penyelewengan atau penjualan di luar ketentuan. Justru, langkah distribusi ke pedalaman dilakukan sebagai bentuk bantuan pelayanan masyarakat agar warga di daerah terpencil tetap bisa mendapatkan akses energi secara layak.

“Kami tetap berkoordinasi dengan aparat desa dan pihak terkait. Setiap liter BBM yang keluar tercatat dan diawasi,” tambahnya.

Pihak SPBU berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh dengan pemberitaan yang belum tentu benar dan mengajak semua pihak untuk memastikan informasi melalui konfirmasi langsung agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di publik.

Lebih lanjut, Paulina juga mempertegas, seharusnya teman – teman yang memberitakan SPBU 64.783.03., wajib konfirmasi dan klarifikasi langsung kepada saya dan bukan hanya mengambil foto dari jauh lalu dibuat berita, sehingga kami tidak mendapat ruang menjelaskan terkait kemana BBM itu kami salurkan dan atas berdasar apa.

Menurut Paulina pemberitaan di salah satu media yang menuduh SPBU 64.783.03., menyalahi aturan itu tidak benar dan lebih membangun opini publik, seharusnya memberitakan itu harus terverifikasi dan terkonfirmasi, ini main beritakan saja tanpa ada upaya konfirmasi, dan merugikan saya.

” Perlu diketahui BBM yang di bawa warga itu di lengkapi surat rekomendasi dari desa yang tidak terjangkau SPBU, Coba bayangkan andai di daerah pedalaman tanpa ada warga yang menyalurkan BBM untuk kebutuhan isi sepeda motor dan kendaraan lainya bagaimana nasib warga di kampung pedalaman, Bapak Kapolda Irjen Pol Pipit Rismanto dan Wakil Gubernur Kalbar juga pernah menyampaikan bahwa di perbolehkan warga membeli BBM yang di lengkapi rekomendasi desa ataupun camat, yang dilarang adalah disalurkan ke tambang dan Perusahaan,” ungkap Paulina.