Breaking News
Bumi Lawang Kuari Berduka Anggota DPRD Meninggal Dunia Akibat Laka Lantas Kapolres Sekadau Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat 28 Personel Bintara Prajurit Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Asah Profesionalisme, Gelar Latihan Menembak Senjata Ringan Semester I TA 2026 Sanggau, Tvnewsone.id. – Dalam rangka memelihara dan meningkatkan kemampuan dasar keprajuritan, Kodim 1204/Sanggau-Sekadau menggelar Latihan Menembak Senjata Ringan (Latbak Jatri) Semester I Tahun Anggaran 2026 di Lapangan Tembak Areal Sabang Merah, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Selasa (30/6/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 07.00 WIB tersebut dihadiri oleh Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono, S.I.K., M.Si., Kasdim 1204/Sanggau-Sekadau Mayor Arm. Duloh, Danki A Brimob Ipda Playanus Hengky, Pasi Ops Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Kapten Inf. A.A. Siregar, Pasi Pers Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Kapten Inf. Yudi Santoso, para Danramil jajaran Kodim 1204/Sanggau-Sekadau, personel Koramil 01 hingga Koramil 22, serta personel pendukung Kodim 1204/Sanggau-Sekadau. Latihan menembak merupakan program pembinaan latihan yang dilaksanakan secara berkala sebagai upaya meningkatkan profesionalisme prajurit. Selain mengasah keterampilan menembak, kegiatan ini juga bertujuan membina disiplin, ketelitian, dan kesiapan prajurit dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok satuan. Materi latihan meliputi menembak menggunakan tiga sikap, yaitu sikap tiarap, duduk, dan berdiri pada jarak 100 meter. Setiap prajurit melaksanakan penembakan sebanyak 10 butir amunisi pada masing-masing sikap sesuai prosedur latihan yang telah ditetapkan. Selama pelaksanaan latihan, seluruh peserta mengikuti setiap tahapan dengan disiplin dan tetap mengedepankan faktor keamanan sesuai standar operasional yang berlaku, sehingga kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar. Kegiatan Latbak Jatri Semester I TA 2026 berakhir pada pukul 15.30 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Diharapkan melalui latihan ini kemampuan menembak prajurit Kodim 1204/Sanggau-Sekadau semakin meningkat sehingga senantiasa siap melaksanakan setiap tugas yang diemban demi mendukung tugas pokok TNI AD di Wilayah.(Bom) ( Sumber Pendim 1204/Sanggau-Sekadau) Bumitama Bangun dan Dorong Ekosistem Pendidikan Yang Berkualitas. Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Gelar Upacara Penutupan Pelatihan KKRI Gelombang V , Wujud Nyata Bentuk Generasi Muda Berjiwa Nasionalisme
PASANG IKLAN Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp
PASANG IKLAN Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp

Paulus Andy Mursalim Dinyatakan Bebas Dalam Kasus Korupsi Bank Kalbar

Pasang Iklan Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp

tvnewsone.com, Pontianak – Perkara dugaan korupsi pengadaan tanah Bank Kalimantan Barat (Kalbar) tahun 2015 yang melibatkan nama Paulus Andy Mursalim (PAM) akhirnya menemukan titik balik yang mengejutkan. Setelah sempat divonis bersalah di tingkat pertama, Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak menyatakan Paulus Andy Mursalim tidak terbukti bersalah dan membebaskannya dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Putusan bebas murni (zuivere vrijspraak) ini dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa, 21 Oktober 2025. Majelis Hakim PT Pontianak mengambil keputusan tersebut setelah melakukan musyawarah pada 16 Oktober 2025.
Putusan ini sekaligus membatalkan secara penuh putusan yang sebelumnya dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pontianak.

Paulus Andy Mursalim Dinyatakan Tidak Bersalah Sama Sekali

Majelis Hakim PT Pontianak, yang diketuai oleh Pransis Sinaga, S.H., M.H., menyatakan menerima permohonan banding dari pihak terdakwa dan JPU, serta membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor Pontianak Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2025/PN Ptk tertanggal 3 September 2025.

Dalam amar putusan yang dibacakan, majelis hakim secara tegas menyatakan:
“Terdakwa Paulus Andy Mursalim, S.E., M.M., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer maupun subsider Penuntut Umum. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan.”

Putusan ini memiliki konsekuensi hukum yang mutlak, yaitu membebaskan terdakwa dari tahanan seketika, serta memulihkan seluruh hak, kedudukan, dan martabatnya kepada keadaan semula.

Pembatalan Vonis 10 Tahun dan Pengembalian Aset

Keputusan PT Pontianak ini secara otomatis membatalkan vonis berat yang sebelumnya dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak pada 3 September 2025. Saat itu, Paulus Andy Mursalim dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan vonis 10 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan uang pengganti senilai Rp31,47 miliar.

Vonis tersebut bahkan sudah lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta 16 tahun penjara dan uang pengganti fantastis sebesar Rp39,86 miliar. Namun kini, melalui putusan banding, seluruh vonis dan tuntutan tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Selain putusan bebas murni, majelis hakim PT Pontianak juga menetapkan agar seluruh barang bukti berupa dokumen dan aset tanah beserta bangunan ruko dikembalikan kepada terdakwa. Aset yang dikembalikan antara lain berlokasi di Jalan Pahlawan Gang Hidayat dan Gang Tunas Bakti, Kota Pontianak.

Majelis hakim juga memutuskan untuk membebankan biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan (tingkat pertama dan banding) kepada negara. Putusan bernomor 11/Pid.Sus-TPK/2025/PT PTK ini menandai berakhirnya babak hukum bagi eks Anggota DPRD Provinsi Kalbar dari Fraksi PDI Perjuangan, Paulus Andy Mursalim dalam kasus pengadaan tanah Bank Kalbar. [Tim]