Salah Realise ?!, Ketua DPRD Sambas Wajib Bersurat, KPK RI Harus meminta Maaf kepada masyarakat

Sambas, TVNewsOne.com – Ketua Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (Lidik ) Kalbar, Turyadi menyampaikan, terkait atas dugaan terjadi salah Realise berita di halaman resmi KPK RI yang berjudul ” KPK Kawal Pemkab Sambas Perkuat tata kelola dan Tekan Risiko Korupsi ”

Dalam bagian berita KPK RI (15/08), KPK menyoroti perlunya pembatasan proporsi pokok – pokok pikiran ( Pokir) DPRD dalam APBD agar lebih proporsional. Menurut Direktur koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti, idealnya Pokir 10 persen dari APBD, namun saat ini di Sambas masih sekitar 28 persen.

Dan hal tersebut mendapatkan tanggapan dari ketua DPRD Sambas H. Abu bakar, yang menyampaikan, bahwa cara menghitung persentase Pokir DPRD bukan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD), melainkan dari pendapatan Asli Daerah ( PAD) Sambas.

Saya selaku ketua LIDIK Kalbar, demi menjaga nama baik Daerah Sambas, Ketua DPRD Sambas Selaku Wakil Rakyat wajib mengirimkan surat kepada KPK RI meminta penjelasan dan Klasifikasi atas dugaan salah Realise Berita di halaman Resminya.

Dan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) RI harus meminta maaf secara terbuka dan tertulis kepada Masyarakat Kabupaten Sambas.

Lanjut Turyadi, kalau Ketua DPRD Sambas tidak bisa mewakili Masyarakat untuk berkirim Surat kepada KPK RI, maka Ketua DPRD Sambas harus memberikan pernyataan terbuka kepada masyarakat Sambas.

Dan Jika Realise KPK benar, maka KPK RI harus melakukan Investigasi, Tutup Turyadi.

( Bersambung)

( DED)